MAROS, HBK — Dugaan tindak pidana penipuan menyeret nama seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Maros berinisial AM.

Oknum tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan dalam kerja sama jual beli ikan patin dengan seorang nelayan asal Kabupaten Sidrap.

Korban bernama Wawan (46), nelayan asal Kelurahan Wette’e, Kecamatan Panca Lautang, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp32 juta akibat transaksi penjualan ikan patin yang hingga kini belum dibayarkan oleh terlapor.

Menurut keterangan Wawan, kerja sama jual beli itu berlangsung pada Mei 2024. Ia mengirim ikan patin secara bertahap ke gudang di wilayah Maros sesuai permintaan terlapor AM.

Dalam beberapa kali pengiriman, total ikan yang diserahkan mencapai lebih dari tiga ton.

“Biasanya setelah ikan diterima langsung dibayar, atau nota dikumpulkan lalu dilunasi. Tapi untuk pengiriman terakhir sampai sekarang tidak pernah dibayar,” ungkap Wawan.

Korban mengantongi sejumlah bukti berupa kuitansi transaksi penjualan serta bukti percakapan melalui pesan singkat.

Dalam percakapan tersebut, terlapor disebut sempat menyatakan kesediaannya untuk membayar dan berjanji akan melunasi utang penjualan tersebut.

Pengakuan itu disampaikan dihadapan penyidik Reskrim Polres Maros pada saat itu saat difasilitasi dengan korban.

Namun hingga kini, sudah setahun berlalu utang sebesar Rp32 juta itu tidak pernah dipenuhi.

Meski sempat difasilitasi mediasi oleh pihak kepolisian, dan dalam pertemuan tersebut terlapor berinisial AM menyatakan bersedia membayar, namun realisasinya tak kunjung dipenuhi.

Sepertinya itikad baik oknum polisi ini sudah tak ada untuk melunasi utang piutangnya.

“Sudah setahun lebih berlalu, tapi belum ada itikad baik untuk membayar. Padahal sudah pernah difasilitasi dan ada pernyataan mau melunasi,” tegasnya.

Wawan juga mengaku telah melaporkan kasus ini secara resmi. Namun, hingga saat ini ia belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

Ia mempertanyakan keseriusan proses hukum mengingat terlapor merupakan oknum aparat penegak hukum yang bertugas di Polres Maros.

“Saya hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum. Sampai sekarang belum ada perkembangan yang jelas,” ujarnya.

Wawan berharap kasus ini diproses secara transparan dan profesional agar memberikan rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Maros terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya tersebut maupun perkembangan laporan yang telah diajukan korban. (Arya)