SINJAI, HBK – Ada Enam pelayan dasar yang di fokuskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Pelayanan yang dimaksud adalah pada bidang pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, trantibumlinmas, sosial, serta pekerjaan umum dan perkim.
Hal tersebut dipastikan setelah Pemkab Sinjai melalui Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) menggelar rapat koordinasi guna memantapkan penyusunan Dokumen Rencana Aksi (Renaksi) SPM Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Daerah pada Selasa, (3/3/2026) dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.
Dalam arahannya, Andi Jefrianto Asapa menegaskan bahwa pemenuhan SPM adalah tanggung jawab mendasar pemerintah daerah.
“Rapat ini adalah langkah awal memastikan penyusunan Renaksi SPM berjalan terarah sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. Pemenuhan SPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kewajiban konstitusional dalam menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan agar Renaksi SPM tidak dikerjakan secara parsial oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melainkan wajib terintegrasi penuh ke dalam sistem perencanaan daerah, baik dalam RPJMD maupun RKPD. Hal ini bertujuan agar setiap program pelayanan memiliki landasan operasional dan penganggaran yang kuat. (*)









Tinggalkan Balasan