SIDRAP, HBK — Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus segitiga dalam transaksi jual beli pupuk kandang berbahan kotoran ayam yang dipasarkan melalui media sosial.
Seorang pria berinisial “EP” (31) ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang. 
Kasat Reskrim AKP Welfrick menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial “NG” seorang warga Sidrap terkait dugaan penipuan transaksi pupuk kandang, tertanggal 6 Februari 2026.
Menurutnya, pelaku yang juga warga asal Sidrap menawarkan pupuk kandang melalui platform media sosial seperti Facebook dan aplikasi pesan instan WhatsApp dengan harga Rp12.000 hingga Rp14.000 per karung berisi sekitar 40 kilogram.
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim foto dan video kondisi barang yang seolah siap kirim.
“Modus operandi pelaku adalah menawarkan pupuk kandang melalui media sosial dan mengirimkan dokumentasi barang kepada calon pembeli agar terlihat meyakinkan,” jelasnya.
Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah mentransfer uang, namun barang yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp8.700.000. 
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya beserta kartu SIM aktif.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi daring.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati membeli barang melalui postingan di media sosial, pastikan penjual dapat dipercaya dan lakukan verifikasi sebelum transfer,” tutupnya. (Arya)




Tinggalkan Balasan