“Pemerintah Didesak Tertibkan Aset Daerah”
WAJO, HBK — Pengelolaan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah kendaraan dinas roda dua milik Pemda Wajo dilaporkan hingga kini masih dikuasai oleh pensiunan lurah dan mantan sekretaris camat (Sekcam) di Kecamatan Belawa, meski para pengguna telah lama purna tugas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan dinas tersebut semestinya telah dikembalikan ke pemerintah kecamatan maupun kelurahan setempat untuk menunjang operasional pelayanan masyarakat.
Namun faktanya, aset daerah itu belum juga diserahkan, memunculkan dugaan kelalaian pengawasan serta lemahnya penertiban aset milik daerah.
Padahal, berdasarkan regulasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), setiap pejabat yang telah pensiun atau tidak lagi menjabat wajib mengembalikan seluruh fasilitas negara/daerah yang digunakan selama masa tugas.
Penguasaan aset Pemda tanpa dasar hukum dinilai berpotensi melanggar ketentuan administrasi dan dapat berbuntut persoalan hukum.
“Ini adalah aset Pemda Wajo yang dibeli dari APBD. Jika dikuasai oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan, maka itu bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi penyalahgunaan aset daerah,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Kabupaten Wajo.
Kondisi ini dinilai semakin ironis lantaran di sisi lain, aparatur kelurahan aktif di Kecamatan Belawa mengaku kekurangan sarana operasional untuk menjangkau pelayanan masyarakat.
Akibatnya, pelayanan publik dinilai tidak maksimal, sementara aset daerah justru mengendap di tangan pihak yang tak lagi menjalankan tugas negara.
Hingga berita ini diterbitkan,
Pemerintah Kecamatan Belawa dan Pemda Wajo belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah kendaraan dinas yang belum dikembalikan, identitas mantan pejabat pengguna, serta langkah konkret penertiban yang telah dilakukan.
Publik kini mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta DPRD Kabupaten Wajo untuk segera melakukan inventarisasi, audit, dan penarikan aset secara tegas dan transparan.
Kasus ini menjadi cermin serius bahwa tanpa pengawasan ketat, aset daerah rawan dikuasai secara tidak sah, merugikan keuangan daerah, serta mencederai prinsip akuntabilitas pemerintahan.
Aset Pemda adalah amanah rakyat. Siapa pun yang tak berhak, wajib mengembalikannya. (Arya)









Tinggalkan Balasan