Makassar – Komandan Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel Cpm Johny P.J. Pelupessy, S.I.P., M.Tr.(Han), memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial dan menyeret nama seorang anggota Polisi Militer di Makassar. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kolonel Johny menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan internal terkait isu dugaan pemerasan, intimidasi, kekerasan, serta penarikan paksa kendaraan yang dikaitkan dengan Sertu Abrizal. Hasil pengecekan memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Sertu Abrizal memang bertugas di Denpom Makassar. Saya sudah melakukan pengecekan langsung kepada komandannya dan memastikan bahwa isu yang beredar itu tidak benar,” ujar Kolonel Johny.
Ia menegaskan bahwa Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin terbuka terhadap pengaduan masyarakat dan berkomitmen menindak setiap laporan secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat yang merasa dirugikan dipersilakan melapor secara resmi ke Pomdam XIV/Hasanuddin agar dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, Sertu Abrizal membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan isu tersebut disebarkan oleh akun media sosial palsu yang menyebarluaskan informasi tidak berdasar serta menggunakan foto pribadinya tanpa izin.
“Dari akun yang menyebarkan informasi itu sudah jelas menggunakan identitas palsu. Bahkan foto pribadi saya diambil tanpa izin. Ini menunjukkan adanya niat tidak baik untuk menjatuhkan saya dan mencatut institusi tempat saya bertugas,” kata Abrizal.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Abrizal menilai penyebaran isu tersebut sebagai bentuk serangan terhadap kehormatan dan reputasi pribadinya.
Terkait hal tersebut, Abrizal menyampaikan akan berkonsultasi dengan Bidang Hukum untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.





Tinggalkan Balasan