MAKASSAR, BKM– Konsultan Hukum dr. Hj. Felicitas Tallulembang, H. Sulthani, S.H.,M.H, menegaskan bahwa setiap pihak perlu berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman terkait penunjukan dirinya sebagai salah satu komisaris di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ia menanggapi berita yang beredar di media sosial yang mengaitkan penarikan dana organisasi Muhammadiyah dari BSI dengan penunjukannya sebagai komisaris BSI. Diduga berita yang dinarasikan Said Didu, dinilai sebagai fitnah yang mendiskreditkan Hj. Felicitas Tallulembang.
“Selaku konsultan hukum dr.Hj.Felicitas Tallulembang patut menyampaikan bahwa klien kami, dr. Hj. Felicitas Tallulembang, dipandang layak oleh pihak yang berkompeten internal BSI untuk menempati posisi komisaris BSI melalui mekanisme BSI” ujarnya.
“Beliau memiliki pengalaman sebagai anggota Komisi IV dan Komisi XI DPR RI periode 2014-2019, yang membidangi masalah keuangan, perbankan, dan OJK. Dengan demikian, klien kami memiliki wawasan yang mendalam tentang perbankan,” sambutnya.
Selain pengalaman profesional, dr. Hj. Felicitas Tallulembang juga dikenal sebagai seorang muslimah yang taat.
“Beliau adalah seorang Hajja, telah menunaikan ibadah haji sebanyak delapan kali dan puluhan kali umroh. Jangan ragukan keyakinan dan integritas beliau hanya karena nama. Saat ini, beliau sedang membangun ‘Bola Panrita’ atau Rumah Tahfizh di area Pesantren Bina Insan Islami Bone,” tambah Sulthani.
Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI) ini mengungkapkan bahwa dr. Hj. Felicitas Tallulembang memiliki kontribusi besar terhadap kemaslahatan umat Islam dan pembangunan fasilitas ibadah. Beliau mendukung pembangunan Mesjid Islamic Center di Kabupaten Sinjai dan program haji gratis dari pemerintah daerah Kabupaten Sinjai.
“Berita yang mengaitkan penarikan dana Muhammadiyah dengan penunjukan klien kami sebagai komisaris BSI adalah tidak berdasar. Justru, BSI mendapatkan penghargaan ‘Bisnis Indonesia Award 2024’ atas kinerja terbaik perusahaan,” tegas Sulthani.
Dia juga mengimbau kepada siapapun, agar menghentikan penyebaran berita fitnah terhadap Dr. Hj. Felicitas Tallulembang.
“Hindarilah berburuk sangka untuk menghindari tuntutan hukum terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Mari kita perbaiki iman dan akhlak kita masing-masing,” kuncinya.
Tinggalkan Balasan