SINJAI, HBK, – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua kembali melanjutkan rangkaian kegiatan asistensi aktivasi akun Coretax di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan para pegawai instansi pemerintah dalam mengadopsi sistem perpajakan baru yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Asistensi dilaksanakan di dua perangkat daerah, yaitu di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada Rabu, 19 November 2025, serta di Dinas Ketahanan Pangan pada Jumat, 21 November 2025. Meski para pegawai kedua instansi tengah disibukkan dengan agenda kerja masing-masing, antusiasme mereka terlihat jelas. Seluruh peserta menunjukkan keseriusan dalam mengikuti setiap tahapan asistensi sehingga kegiatan dapat berlangsung efektif dan tertib.

 

Kegiatan asistensi ini merupakan tindak lanjut dari sinergi antara KP2KP Lasusua dan Pemerintah Daerah Kolaka Utara. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, telah dilaksanakan sosialisasi aktivasi akun Coretax di Aula Pemda yang dihadiri oleh perwakilan berbagai Satuan Kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bentuk kegiatan yang diberikan pun beragam, mulai dari bimbingan teknis hingga asistensi langsung untuk memastikan seluruh pegawai dapat mengaktifkan akun Coretax mereka dengan benar.

 

Aktivasi akun Coretax memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran akses Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan DJP yang baru. Dengan memiliki akun yang aktif, Wajib Pajak dapat lebih mudah memanfaatkan fitur Coretax untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan mereka. Ke depan, KP2KP Lasusua juga telah menjadwalkan tahapan berikutnya, yaitu edukasi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui platform Coretax.

 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bappeda Kolaka Utara, Habibi, menyampaikan apresiasinya. “Program ini sangat membantu kami. Pendampingan langsung seperti ini mempercepat adaptasi kami terhadap sistem perpajakan yang baru dan memberi kami keyakinan untuk mulai menggunakan Coretax secara mandiri,” ujarnya.

 

Hal senada diungkapkan oleh perwakilan Dinas Ketahanan Pangan, Hadriyan. “Kami merasa sangat terbantu dengan adanya asistensi ini. Penjelasan yang diberikan sangat jelas dan membuat kami lebih cepat memahami cara kerja Coretax,” katanya.

 

Menanggapi pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sumin, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah berjalan. “Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif KP2KP Lasusua dan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Kolaka Utara. Aktivasi akun Coretax ini merupakan bagian penting dalam transformasi digital perpajakan. Semakin banyak pegawai dan Wajib Pajak yang memahami dan menggunakan Coretax, semakin baik kualitas layanan perpajakan yang dapat kita wujudkan bersama,” ujarnya.

 

Melalui siaran pers ini, Kepala KP2KP Lasusua Handoko Susilo kembali mengimbau seluruh Wajib Pajak yang belum melakukan aktivasi akun untuk segera menyelesaikan proses tersebut. Aktivasi akun Coretax merupakan langkah awal yang sangat penting demi kelancaran pelaporan pajak di masa mendatang dan mendukung terwujudnya administrasi perpajakan yang modern, mudah, dan terpercaya.

 

Biro Daerah
Editor
Biro Daerah
Reporter