SUBULUSSALAM, HBK — Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Subulussalam, Okto Ariwandi Hakiki Sihotang, SH, menyatakan keprihatinannya terhadap lambannya penanganan perselisihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dan PT Laot Bangko.
Sengketa yang telah berlangsung cukup lama ini disebut telah menimbulkan ketegangan dan konflik di lapangan.
Dalam keterangannya, Jumat, 25 Juli 2025, Okto menilai perlu adanya langkah konkret dan cepat dari berbagai pihak agar masalah ini segera menemukan solusi yang adil dan tidak berlarut-larut.

Berikut lima poin desakan Pemuda Muhammadiyah Subulussalam:
- Evaluasi dan Pematokan Ulang Lahan HGU
Pemuda Muhammadiyah mendesak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh untuk segera melakukan evaluasi terhadap HGU PT Laot Bangko. Proses ini harus melibatkan masyarakat dan para pihak terkait untuk memastikan kejelasan batas koordinat lahan, guna menghindari potensi konflik baru di lapangan. - Penghentian Sementara Aktivitas PT Laot Bangko
Untuk mencegah gesekan antara perusahaan dan warga, Okto meminta PT Laot Bangko menghentikan sementara aktivitas pengelolaan di area yang masih disengketakan hingga tercapai titik temu. - Komunikasi Terbuka dan Transparan
Ditekankan pula perlunya komunikasi yang intens, terbuka, dan transparan dengan masyarakat terdampak, agar mereka mendapatkan informasi yang memadai seputar perkembangan penyelesaian sengketa lahan ini. - Akses Jalan untuk Masyarakat
Pemuda Muhammadiyah meminta PT Laot Bangko membuka akses jalan yang melintasi wilayah perusahaan dan biasa digunakan masyarakat untuk menuju lahan perkebunan mereka. - Perlindungan Hak Masyarakat oleh Pemda
Pihak Pemerintah Daerah juga didesak untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan dipenuhi selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
“Kami percaya bahwa dengan penanganan yang tepat dan adil, perselisihan ini bisa diselesaikan secara damai demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Kota Subulussalam,” tegas Okto menutup pernyataannya. (Amdan Harahap)









Tinggalkan Balasan