ENREKANG — Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang La Tinro, menyerahkan 300 sertipikat tanah kepada warga dalam rangka Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin, 21 Juli 2025.

Penyerahan dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Tirowali, Kecamatan Baraka dan Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu. Masing-masing desa menerima 150 sertipikat yang diserahkan langsung oleh Wabup bersama Kepala Kantor Pertanahan Enrekang, Ir. Bustam, S.ST., M.H.

Wabup Andi Tenri Liwang berharap, dengan adanya sertipikat ini, masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan tanahnya untuk kegiatan produktif yang berkelanjutan.

“Sertipikat ini bukan sekadar dokumen, tetapi jaminan kepastian hukum atas hak milik warga. Kami dorong agar tanah ini menjadi aset yang memberdayakan ekonomi masyarakat,” ujar Wabup.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Enrekang yang dinilai aktif menyukseskan program strategis nasional ini melalui pendekatan langsung ke lapangan.

Senada dengan itu, Ir. Bustam menegaskan bahwa PTSL merupakan langkah besar dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

“PTSL bukan sekadar bagi-bagi sertipikat. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin hak kepemilikan tanah secara menyeluruh, cepat, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.

Kegiatan penyerahan sertipikat ini disambut antusias oleh warga yang telah lama menantikan kepastian hukum atas lahan milik mereka. Sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan menjadi bukti konkret pelayanan publik yang proaktif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Abbas)