ENREKANG, HBK — Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga menyerahkan secara simbolis klaim santunan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang.

Penyerahan berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjadi penguat semangat bagi para penerima manfaat.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, termasuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, sektor informal, dan non-ASN yang memiliki risiko kerja tinggi,” ujar Bupati Yusuf Ritangnga.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Enrekang terus berupaya memastikan seluruh pekerja, terutama yang berisiko tinggi, memperoleh perlindungan sosial yang layak. Dengan demikian, jika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki jaminan keberlanjutan ekonomi.

“Penyerahan santunan ini merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat. Ini juga bagian dari ikhtiar kita bersama dalam mewujudkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Enrekang,” tutupnya.

Program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini menjadi salah satu upaya konkret Pemkab Enrekang dalam membangun sistem jaminan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya bagi kelompok pekerja yang kerap luput dari jangkauan perlindungan formal. (Abbas)