SIDRAP, HBK — Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Sutikno, SH., MH., memimpin langsung Rapat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Program JKN-KIS yang digelar di Aula Kejari Sidrap, Rabu, 16 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejari Sidrap Nomor: B-1509/P.4.30/Gph.2/07/2025 tertanggal 14 Juli 2025.

Rapat tersebut diselenggarakan bersama BPJS Kesehatan sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengawal pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan kepatuhan, dan penegakan hukum terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pihak strategis, antara lain Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parepare, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sidrap, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sidrap, para Jaksa Pengacara Negara, Kepala Dinas DPMPTSP Sidrap, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Dalam sambutannya, Kajari Sidrap menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mendukung keberhasilan program JKN-KIS.

“Kami berkomitmen untuk mendukung BPJS Kesehatan dalam memastikan kepatuhan pemberi kerja, khususnya pelaku usaha, dalam hal pembayaran iuran dan penanganan tunggakan. Ini adalah bentuk perlindungan hukum dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan,” tegas Sutikno.

Forum ini juga menyoroti peran Kejaksaan dalam menerbitkan surat teguran kepada badan usaha yang terbukti belum patuh, berdasarkan hasil pemeriksaan bersama. Selain itu, ditekankan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya serta menyampaikan data gaji/upah secara benar.

Salah satu poin strategis yang turut dibahas adalah dukungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Dinas tersebut didorong untuk menerapkan persyaratan keikutsertaan JKN-KIS dalam proses pendaftaran dan perpanjangan izin usaha, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Langkah ini dinilai efektif untuk meningkatkan cakupan kepesertaan JKN-KIS serta memperkuat integrasi program jaminan sosial dalam regulasi perizinan daerah.

Forum juga menyepakati rencana aksi berupa kunjungan dan pemeriksaan bersama antara Kejaksaan dan pengawas ketenagakerjaan kepada para pemberi kerja. Tujuannya, memastikan keterpenuhan hak-hak pekerja terhadap program jaminan kesehatan.

Melalui sinergi dan komitmen bersama ini, diharapkan implementasi program JKN-KIS di Kabupaten Sidenreng Rappang berjalan lebih optimal dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Arya)