ENREKANG, HBK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Enrekang kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika.
Hanya tiga hari setelah berakhirnya Operasi Antik Lipu 2025, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Ridwan Parintak, S.H., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.
Dua orang terduga pelaku, masing-masing MLS alias GL (37), warga Kecamatan Cendana, dan SKL alias S (35), warga Desa Botto Malangga, Kecamatan Maiwa, diamankan pada Rabu (2/7/2025).
“Sat Narkoba telah mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika,” ungkap Humas Polres Enrekang saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/7/2025).
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di kawasan Pabrik Batu, Kecamatan Cendana. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil meringkus MLS alias GL di lokasi tersebut.
Dari tangan MLS, polisi menyita 2,58 gram sabu dalam beberapa saset, satu alat isap (bong), kaca pyrex, timbangan digital berbentuk kunci mobil, dua unit handphone, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Hasil interogasi mengarah kepada SKL alias S sebagai pemasok barang haram tersebut. Tanpa menunggu waktu lama, tim melakukan pengembangan dan menangkap SKL di kediamannya. Dari lokasi kedua ini, ditemukan lagi 0,85 gram sabu, alat isap, kaca pyrex, handphone, dan uang tunai.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi meliputi:
- 3,43 gram sabu dalam 9 paket kecil siap edar
- 2 alat isap (bong) dan kaca pyrex
- 2 unit handphone
- 1 unit timbangan digital
- Uang tunai sebesar Rp1.250.000
Kasat Narkoba Polres Enrekang, Iptu Ridwan Parintak, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam upaya pemberantasan narkoba, meski Operasi Antik telah usai.
“Operasi boleh selesai, tapi komitmen kami tak akan kendor. Kami akan terus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Enrekang,” tegas Ridwan.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, memberikan apresiasi atas gerak cepat tim di lapangan dan menekankan pentingnya menjaga ritme pengungkapan, bahkan di luar masa operasi.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Enrekang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba juga mengajak masyarakat untuk terus









Tinggalkan Balasan