ENREKANG, HBK – Berdasarkan laporan polisi : LP/GAR/B/69/VI/2025/SPKT Res Enrekang tanggal 8 Juni 2025 Unit PPA Sat Reskrim Polres Enrekang mengamankan 4 orang terduga kasus kekerasan seksual kepada perempuan S (23). Rabu (18/06/25).

Adapun inisial ke 4 terduga yakni lelaki R (22), Lelaki AR (22), Lelaki AB (19) dan lelaki IT (25) yang merupakan warga Kecamatan Buntu Batu.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Enrekang Iptu Herman, SH membenarkan adanya kasus kekerasan seksual yang di tangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Enrekang.

“Saat ini kami mengamankan 4 orang terduga tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Buntu Batu,” ungkap Kasat Reskrim.

Beliau menerangkan bahwa kronologis kejadian bermula ketika Terduga R bersama korban S (status pacaran) menuju ke rumah kebun milik terduga R di dusun Dawek, desa Ledan, Kecamatan Buntu Batu.

“Di rumah kebun tersebut terduga R sempat melakukan persetubuhan terhadap korban (S),” Terang Kasat Reskrim.

Lanjut, Setelah itu Terduga R keluar mengambil air dan tidak lama berselang datang 3 orang rekan R yakni lelaki AR, Lelaki AB dan lelaki IT dengan waktu berbeda dan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul secara bergantian.

Perlu di ketahui bahwa kedatangan dan perbuatan ketiga orang tersebut di ketahui oleh terduga R, Akan tetapi tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban

Dari pengakuan korban bahwa korban tidak bisa melakukan perlawanan karena takut dan situasi gelap dan jauh dari rumah warga.

Para terduga di sangkakan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf e Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000. (Achi)