SIDRAP, HBK – Dalam upaya memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya praktik perjudian di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Panca Rijang bersama Polsubsektor Kulo melakukan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam di Desa Bina Baru, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, pada Kamis (8/5/2025) sore.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam, didampingi Kapolsubsektor Kulo, AIPDA Suardi. Tindakan ini merupakan respons cepat terhadap laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan arena. Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 10 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku
  • 1 ekor ayam aduan

Selain itu, aparat juga melakukan pembersihan arena sabung ayam dan membakar perlengkapan yang digunakan dalam praktik judi tersebut sebagai langkah preventif agar tidak digunakan kembali.

Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersikap tegas terhadap segala bentuk tindak pidana. “Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah hukum kami. Segala bentuk aktivitas ilegal, terutama yang meresahkan masyarakat seperti sabung ayam, akan kami tindak secara tegas,” ujarnya.

Langkah tegas kepolisian ini mendapat apresiasi dari masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian. Tindakan ini sangat kami dukung demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib,” kata La Cemmang, salah satu warga Kecamatan Kulo.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panca Rijang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polres Sidrap pun mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Arya)