SIDRAP, HBK – Aktivitas tambang galian C di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian setelah warga mengeluhkan dampak lingkungan serta gangguan bagi pengguna jalan.

Tambang yang berada di pinggir Jalan Trans-Sulawesi, poros Sidrap-Parepare, ini diduga menyebabkan keresahan karena lokasinya berdekatan dengan permukiman warga.

Merespons keluhan tersebut, anggota DPRD Sidrap dari Komisi III, Saenal Rosi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang milik CV. Landa Rondu pada Senin (24/02/2025). Namun, ia tidak menemukan pengelola tambang maupun operator alat berat, hanya ada satu unit excavator yang terparkir.

“Saya langsung melakukan pengecekan, termasuk meninjau papan nama perusahaan dan berkeliling area tambang. Sayangnya, tidak ada satu pun pengelola tambang di lokasi,” ungkap Saenal Rosi.

Ia berharap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidrap, Muh Yusuf, turun langsung untuk mengevaluasi tambang tersebut dan melaporkan hasilnya ke tingkat provinsi.

Sementara itu, Muh Yusuf mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan bersama kepala desa dan pihak terkait.

“Kami sudah turun ke lokasi dan hasilnya akan kami laporkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, karena izin operasional tambang dikeluarkan oleh provinsi. Evaluasi lebih lanjut akan menentukan apakah izin tambang ini akan ditinjau ulang,” jelasnya, Selasa (25/02/2025).

DLH dan DPRD Sidrap berkomitmen mengawal permasalahan ini agar aktivitas pertambangan tidak merugikan masyarakat dan tetap sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku. (Ady)