SIDRAP, HBK – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sidrap, H. Purmadi Ady, menyoroti potensi dampak negatif revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan bahwa jika revisi ini dilakukan untuk memperkuat kewenangan satu lembaga penegak hukum tertentu dengan mengorbankan checks and balances, maka gejolak seperti demonstrasi penolakan revisi UU KPK pada 2019 bisa terulang.

“Sebelum terlambat, kita harus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar jangan sampai tragedi 2019 terulang kembali.

Apalagi ini adalah tahun pertama pemerintahan beliau, dan Presiden adalah sosok yang tidak menginginkan adanya gejolak,” ujar H.Ady dalam keterangannya di Pangkajene, Sidrap, Rabu (19/2/2025).

Menurut Ady, revisi kedua undang-undang yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 seharusnya bertujuan memperkuat akses, transparansi, serta kesetaraan dalam sistem peradilan pidana, bukan untuk memperkuat otoritas satu lembaga saja. Jika revisi ini tetap berjalan dengan memberikan kewenangan penuh kepada kejaksaan melalui asas dominus litis (pengendali perkara), maka ada risiko besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Asas dominus litis memang bisa meningkatkan efektivitas penegakan hukum karena berkas perkara tidak perlu bolak-balik antara penyidik dan jaksa terkait kelengkapan alat bukti. Namun, di sisi lain, ini juga berpotensi tumpang tindih dan bahkan bisa disebut sebagai upaya melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman,” jelasnya.

Ady juga menyoroti sejumlah poin krusial dalam revisi ini, seperti kewenangan jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, mengintervensi penyidikan kepolisian, serta menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang sebelumnya merupakan kewenangan kehakiman.

“Jika kewenangan jaksa diperluas tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, maka peluang penyalahgunaan sangat besar. Bisa karena tekanan politik, kepentingan pribadi, korupsi, atau kasus-kasus yang menyangkut elite,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa KUHAP selama ini menganut pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan. Di dalamnya telah diatur bahwa wewenang penyelidikan, penyidikan, penangkapan, dan penahanan berada di tangan kepolisian. Namun, revisi yang tengah dibahas justru memberi kejaksaan kewenangan untuk mengintervensi kepolisian dan bahkan menyerobot kewenangan kehakiman.

“Jika revisi ini disahkan tanpa pengawasan yang ketat, maka kejaksaan bisa menjadi lembaga superbody yang tidak terkontrol. Ini bisa membahayakan prinsip keadilan dan demokrasi kita,” tutupnya. (*)