MEDAN, HBK — Persadaan Putra Sembiring, seorang wartawan yang sebelumnya menjadi korban pencurian namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polrestabes Medan, membantah keras tuduhan melakukan pengeroyokan dan penyetruman terhadap dua terduga pelaku pencurian yang ditangkap di Hotel Kristal.

Bantahan tersebut disampaikan Putra Sembiring kepada wartawan pada Sabtu, 14 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa dalam proses penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pencurian berinisial DT dan KR pada 23 September 2025, dirinya bersama rekan-rekannya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan sebagaimana dituduhkan.

Menurut Putra, penangkapan terhadap kedua pelaku justru dilakukan atas arahan penyidik Polsek Pancur Batu, Brigadir Shinto Sembiring.

“Kami tidak ada melakukan penganiayaan ataupun penyetruman terhadap kedua pelaku yang kami amankan. Kalau seandainya empat orang kami mengeroyok dia, tentu dia sudah tidak sadarkan diri. Faktanya dia masih sehat dan bahkan sempat menjawab pertanyaan penyidik saat di Hotel Kristal,” ujar Putra.

Ia menjelaskan, saat penangkapan berlangsung, pihaknya hanya membawa pelaku keluar dari kamar hotel untuk kemudian diserahkan kepada penyidik yang telah menunggu di lokasi.

Putra menegaskan bahwa dirinya bahkan tidak menyentuh salah satu pelaku bernama DT yang berada di kamar nomor 23.

“Saya hanya masuk ke kamar untuk memastikan bahwa orang tersebut memang pelaku pencurian di toko usaha keluarga kami. Sampai diserahkan kepada penyidik, saya tidak pernah menyentuhnya,” katanya.

Kronologi Penangkapan di Kamar Hotel

Putra mengungkapkan, setelah salah seorang rekannya, Putri Mutiara, berteriak memberitahukan bahwa seorang rekan pelaku lainnya berada di kamar nomor 23, ia langsung berlari menuju kamar tersebut.

Saat pintu kamar dibuka, Putra melihat seorang pria yang diduga pelaku bernama KR sedang berada di dalam kamar bersama seorang perempuan yang kemudian diketahui merupakan siswi SMK asal Sidikalang yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Medan.

“Saya mengetuk pintu kamar nomor 23. Ketika dibuka, saya melihat dia bersama seorang perempuan. Saya langsung membawa KR keluar dan menyerahkannya kepada penyidik,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pada saat itu beberapa rekannya, yakni Leo Sembiring, William, dan Satria, berada di pos pertama hotel bersama penyidik Polsek Pancur Batu untuk mengamankan pelaku lainnya, DT.

“Jadi tidak mungkin kami melakukan pengeroyokan di kamar nomor 23, karena mereka bertiga bersama penyidik sedang berada di pos pertama mengamankan DT,” tegasnya.

Bantah Tuduhan Penyetruman

Putra juga mempertanyakan tudingan adanya penyetruman terhadap kedua pelaku, yang menurutnya tidak memiliki dasar.

Ia menyebut, dalam video yang sempat beredar di media sosial hanya terlihat pelaku ditarik keluar dari kamar hotel, tanpa ada aksi kekerasan.

“Kalau benar disetrum, pasti orangnya sudah lemas atau tidak berdaya. Faktanya dia masih bisa berjalan saat dibawa oleh penyidik,” ujarnya.

Menurut Putra, saat penangkapan terhadap DT, rekannya Leo Sembiring bahkan sempat melihat pelaku memegang pisau sehingga dilakukan upaya pembelaan diri untuk menghindari serangan. Pisau tersebut kemudian diserahkan kepada polisi.

Setelah kedua pelaku berada dalam penguasaan penyidik, kata Putra, penyidik justru memerintahkan Leo Sembiring dan William untuk membawa kedua pelaku ke Polsek Pancur Batu.

Pelaku kemudian diikat menggunakan lakban agar tidak melarikan diri.

“Pengikatan itu atas perintah penyidik karena tidak ada alat lain saat itu. Jadi tidak benar ada penyetruman atau penganiayaan,” jelasnya.

Korban Justru Jadi Tersangka

Putra juga menyayangkan situasi yang dialaminya. Ia mengaku sebagai korban pencurian namun justru ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, ia menyebut muncul tudingan lain bahwa dirinya memeras pelaku hingga Rp250 juta, yang menurutnya merupakan fitnah.

“Saya sendiri tidak berada di mobil saat kedua pelaku dibawa ke Polsek Pancur Batu karena saya naik sepeda motor. Jadi sangat aneh kalau ada tuduhan penyetruman di dalam mobil,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan saat itu merupakan bagian dari membantu proses penangkapan atas arahan penyidik yang menangani laporan pencurian.

“Kalau memang kami memukuli atau menyetrum mereka, tentu kondisinya sudah tidak sadar. Faktanya mereka masih bisa berjalan bahkan dibawa penyidik ke kos terduga penadah untuk mengambil barang curian,” pungkasnya.(Leo Depari)