SIDRAP, HBK – Masyarakat Kabupaten Sidrap dibuat resah oleh beredarnya berita hoaks di media sosial yang memicu kepanikan.

Warga pun mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyebaran informasi palsu tersebut.

Sebuah akun Facebook bernama Bahtiar diduga menyebarkan video pertikaian antar kelompok dengan narasi “Sidrap Memanas”. Padahal, faktanya, kondisi di Sidrap tetap aman dan kondusif.

“Tolong amankan yang suka sebar berita hoaks. Sidrap sekarang baik-baik saja,” tulis akun Aso Tambe, Sabtu malam, 8 Maret 2025. Senada dengan itu, akun Darmi juga mengajak warga untuk segera melaporkan penyebar hoaks agar tidak semakin meresahkan.

Menanggapi hal ini, warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas guna menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Sidrap.

Sebagai informasi, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat melanggar Pasal 28 Ayat (3) UU ITE. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Polisi diharapkan segera mengusut kasus ini dan menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (*)