SIDRAP, HBK – Kasus pembunuhan Mona Kelana Putri (34), seorang perempuan pekerja BO, di Wisma Grand Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Tidak hanya karena kejadiannya brutal, tetapi juga lantaran polisi berhasil membongkar kasus pelik ini hanya dalam hitungan hari.
Detik-Detik Menjelang Tragedi
Jumat malam (5/9/2025), Mona menerima seorang tamu, Yunus alias Bampe (31), petani asal Wajo. Lewat aplikasi pertemanan, mereka sepakat bertemu dengan tarif Rp600 ribu per jam. Namun, ketika baru berjalan 25 menit, perdebatan soal bayaran meletup. Mona menuntut penuh, Yunus bersikeras hanya membayar setengahnya.
Pertengkaran itu bergulir cepat. Gigitan korban di bahu pelaku justru menjadi pemantik. Cekikan berbalas tusukan. Sebilah badik menembus leher. Jeritan Mona pun terhenti selamanya.
CCTV Buram, Jejak Digital Jadi Penentu
Pelaku kabur. CCTV hanya menangkap sosok samar dengan singlet putih keluar tergesa. Motor Yamaha Vega tanpa pelat menjadi petunjuk kecil, meski wajah pelaku tak terekam jelas.
Namun, di era digital, kejahatan sulit sempurna. Pelaku sempat menutup akun media sosial, mengganti nomor ponsel, dan bahkan mempreteli motornya. Tapi residu data digital—mulai dari login aplikasi hingga pergerakan sinyal—menjadi jejak yang tak bisa sepenuhnya dihapus.
Kapolres Sidrap, AKBP Dr Fantry Taherong, tidak tinggal diam. Ia membentuk tim khusus gabungan Resmob, Intelkam, Polsek Dua Pitue, dan Polres Wajo. Analisis pola gerak motor, interogasi saksi, hingga penelusuran aplikasi menjadi kunci.

Kejar-kejaran 4 Hari
Metode scientific crime investigation yang diterapkan akhirnya membuahkan hasil. Identitas Yunus terungkap dalam dua hari. Tekanan aparat dan keterlibatan keluarga membuat ruang geraknya makin sempit. Empat hari kemudian, ia menyerahkan diri di Wajo.
“Setiap pelaku pasti meninggalkan jejak. Tinggal kesabaran membaca data dan menghubungkannya,” ujar Kapolres Fantry.
Hukum Menanti
Yunus mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Penyidik juga membuka kemungkinan penjeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang bisa berujung pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono, memuji kecepatan pengungkapan kasus ini. “Kerja cepat jajaran Polres Sidrap layak diapresiasi. Kasus ini bisa menjadi pelajaran bahwa pelaku kriminal tak bisa bersembunyi,” tegasnya.
Lebih dari Sekadar Kasus Kriminal
Bagi masyarakat Sidrap, kasus ini menyisakan dua pesan. Pertama, tentang rapuhnya batas antara tawar-menawar kecil yang bisa berubah menjadi tragedi berdarah. Kedua, tentang pentingnya teknologi investigasi modern dalam menegakkan keadilan.
Kini, Yunus mendekam di tahanan. Sementara Mona, namanya tertulis dalam catatan kelam Sidrap—sebuah kisah tentang 25 menit yang berubah menjadi vonis abadi. (Arya)





Tinggalkan Balasan