SIDRAP, HBK — Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Mona Kelana Putri (34), warga asal Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, mengguncang Kabupaten Sidrap.

Perempuan muda itu ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka sayatan di lehernya di salah satu kamar Wisma Grand Dua Pitue, Sidrap, beberapa hari lalu.

Selain menimbulkan duka mendalam, kasus ini memunculkan pertanyaan besar dan spekulasi tentang motif pembunuhan dan siapa pelakunya.

Namun, perhatian publik kini juga beralih pada status dan legalitas wisma tempat kejadian perkara (TKP), yang disebut-sebut hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa izin kelengkapan sebagai status penginapan.

Sorotan pada Legalitas Wisma

Kepala Bidang Perizinan Dinas PTSP Sidrap, Saharuddin, membenarkan bahwa Wisma Grand Dua Pitue hanya memiliki NIB.

Namun, ia menegaskan perlunya penerapan aturan yang lebih ketat terhadap pengelolaan wisma dan kos-kosan.

“Pencatatan identitas tamu, penyediaan buku tamu, hingga adanya ruang tamu khusus harus menjadi standar. Kalau ada pelanggaran atau penyalahgunaan fungsi, tentu bisa dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan penutupan usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Sidrap, Andi Nirwan, ST., MM, menyatakan akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait status operasional wisma tersebut.

“Kalau hanya kos-kosan, cukup punya NIB karena risikonya rendah. Tapi jika kategori wisma atau penginapan, wajib ada izin tambahan. Itu yang akan kami cek bersama tim pengawasan,” jelas Nirwan.

Ia juga memastikan Pemda Sidrap segera menggelar rapat koordinasi lintas instansi untuk memutuskan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penutupan sementara jika terbukti ada pelanggaran.

Satpol PP Siap Perketat Pengawasan

Kasus pembunuhan Mona juga menjadi alarm bagi Satpol PP Sidrap. Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP, Kaharuddin, menegaskan pihaknya selama ini rutin melakukan sosialisasi kepada pemilik kos dan wisma terkait kewajiban pencatatan identitas tamu.

“Insya Allah, ke depan pengawasan akan lebih ketat. Pemilik kos dan penginapan juga sudah kami ingatkan, dan dengan perda baru nanti, aturan akan lebih jelas dan tegas,” ujarnya.

Peringatan Serius bagi Pemerintah Daerah

Tragedi kematian Mona Kelana menjadi peringatan keras bagi Pemda Sidrap untuk memperketat pengawasan terhadap operasional kos-kosan dan penginapan.

Minimnya pencatatan identitas tamu, lemahnya pengawasan, serta ketidakjelasan status izin usaha dinilai membuka celah terjadinya tindak kriminal.

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku pembunuhan dan menelusuri motif di balik peristiwa berdarah tersebut.

Sementara itu, warga berharap pemerintah tidak hanya menangani kasus Mona, tetapi juga melakukan pembenahan menyeluruh terhadap perizinan dan pengawasan wisma serta kos-kosan di Sidrap. (Arya)