ENREKANG, HBK – Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Kabupaten Enrekang menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Enrekang, Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menuntut pencopotan Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, SH, SIK, MH, serta meminta pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) emas milik CV Hadaf Karya Mandiri.

Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap sikap Kapolres Enrekang yang dinilai tidak berpihak kepada warga yang selama ini menolak rencana aktivitas pertambangan emas di wilayah mereka.

Jenderal lapangan aksi, Zul, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat menduga adanya konflik kepentingan antara pihak perusahaan dengan aparat kepolisian setempat.

Ia menyebut kekecewaan warga semakin memuncak setelah adanya pengakuan dari tim legal perusahaan yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kapolres Enrekang.

“Pengakuan itu membuat masyarakat menduga ada konflik kepentingan antara institusi Polres Enrekang dengan pihak perusahaan yang ingin memaksakan aktivitas pertambangan di wilayah kami,” ujar Zul dalam orasinya.

Menurutnya, masyarakat juga mencurigai adanya keterlibatan aparat dalam sejumlah peristiwa konflik yang terjadi di wilayah konsesi tambang yang sebelumnya disebut sebagai kasus penganiayaan.

Aliansi masyarakat menilai penanganan kasus tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap warga yang menolak rencana tambang emas yang dianggap bermasalah secara administratif.

“Kami tidak sepakat jika ada warga yang dikriminalisasi tanpa terlebih dahulu mengurai penyebab terjadinya peristiwa tersebut,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, massa juga menyoroti aspek tata ruang wilayah. Mereka menyebut wilayah Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana tidak memiliki alokasi ruang untuk pertambangan emas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Enrekang.

Selain itu, massa menilai aktivitas eksplorasi yang dilakukan perusahaan diduga belum melalui proses konsultasi publik yang memadai serta belum dilakukan pembebasan lahan secara resmi.

Aliansi tersebut juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan, dengan mengacu pada ketentuan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah menjadi PP Nomor 35 Tahun 2025.

“Kami sangat kecewa dengan pernyataan Kapolres Enrekang yang menyebut pengambilan sampel oleh perusahaan di wilayah konsesi adalah hal yang dibenarkan, namun tidak menunjukkan dokumen administrasi yang menjadi dasar pernyataan tersebut,” ujar Zul.

Ia menegaskan bahwa masyarakat akan terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Bahkan, massa berencana kembali menggelar aksi lanjutan di Mapolres Enrekang pada Rabu mendatang dengan tuntutan yang sama.

“Kami meminta kepada Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Enrekang dari jabatannya,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Enrekang terkait tuntutan massa tersebut. (Abbas)