SUBULUSSALAM, HBK — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Subulussalam bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan tiga orang pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung di bawah umur. Mirisnya, ketiga tersangka adalah ayah kandung, ibu kandung, dan paman korban sendiri.
Korban yang masih berusia 13 tahun akhirnya melaporkan kejadian tersebut setelah bertahun-tahun menjadi korban kekerasan seksual sejak duduk di bangku kelas 3 SD.
Ia memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada abang kandung, lalu melaporkannya ke Polres Subulussalam.
Kasus ini terungkap usai kejadian terakhir pada malam hari, ketika korban hendak diperkosa oleh pamannya berinisial ST (48).
Aksi tersebut gagal karena korban terbangun dan menangis. Berdasarkan laporan korban, penyidik kemudian menetapkan ayah kandung NB (50), ibu kandung RM (42), dan ST sebagai tersangka.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Subulussalam dan mengakui perbuatannya saat diperiksa.
”Tersangka ST ditangkap di lokasi terminal Kota Subulussalam saat sedang beraktivitas, dan kedua tersangka lainnya ditangkap di rumah disalah satu desa Kecamatan Simpang kiri Kota Subulussalam.” Jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana maksimal 200 bulan penjara.
(Humas/Amdan Harahap)
Tinggalkan Balasan