MOROWALI, HBK – Konflik terkait dugaan pencurian kelapa sawit di Morowali Utara kembali memanas. Pada 1 Oktober 2024, Kantor Hukum Ihsan Rauf Praja, SH dan rekan secara resmi melaporkan tindak pidana pengrusakan dan pencurian yang terjadi di perkebunan sawit di wilayah Petasia Timur kepada Kapolres Morowali Utara.

Laporan ini diajukan oleh Ihsan Rauf Praja, SH, dan Ali Imran, SH, MH, yang mewakili klien mereka, H. Abidin, seorang wiraswasta berusia 74 tahun asal Desa Bungintimbe.

H. Abidin mengelola lahan seluas 450 hektar sejak 1992 dan kini menghadapi masalah serius terkait pencurian kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh seorang bernama Ari dan rekan-rekannya.

Dalam pengaduan tersebut, terungkap bahwa Ari sebelumnya bekerja sebagai pengawas lahan di bawah H. Abidin namun dipecat pada 2022.

Sejak saat itu, Ari diduga memanen buah kelapa sawit dari lahan tanpa izin dan menjualnya ke pihak ketiga. Insiden memuncak pada September 2024 ketika Ari diduga merusak portal yang dipasang di perkebunan sawit untuk mencegah akses ilegal.

Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Abdul Salam Dalle, salah satu anggota tim kuasa hukum Kelompok Tani Petasia Timur, meminta agar Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolres Morowali Utara memberikan perhatian khusus pada kasus ini.

Menurutnya, langkah cepat diperlukan untuk mencegah konflik horizontal antar petani sawit di daerah tersebut.

“Saya berharap Kapolda dan pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat untuk menghindari perkelahian massal di area perkebunan sawit di Morowali Utara. Ini situasi yang genting dan membutuhkan perhatian serius,” kata Abdul Salam Dalle.

Ia juga mendesak agar Kapolres Morowali Utara segera mengusut tuntas kasus ini demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah perkebunan sawit yang kini terancam oleh tindakan sepihak dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena menggambarkan konflik agraria yang kerap terjadi antara petani lokal dan pihak eksternal.

Kejadian ini juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak petani di daerah pedesaan Sulawesi Tengah.

Dengan bukti-bukti yang kuat, termasuk dokumen resmi, notulen rapat, dan foto-foto kejadian, tim kuasa hukum berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini demi terciptanya keadilan bagi para petani. (*)