SINJAI, HBK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa mengatakan bahwa penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi ASN satu kali dalam sepekan, yakni pada hari Jum’at tidak berlaku untuk semua sektor.

Kata Andi Jefrianto, sektor yang tidak termasuk adalah di sektor kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta perizinan di bidang penanaman modal, termasuk unit layanan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Selain itu, sektor atau jabatan yang dimaksud Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator atau Eselon III, hingga Camat dan Lurah. Hal ini dimaksudkan agar kepemimpinan di setiap unit kerja tetap bersiaga memastikan roda organisasi berjalan optimal.

​Lebih lanjut, sejumlah sektor pelayanan publik primer mutlak dikecualikan dari kebijakan WFH. Layanan tersebut mencakup urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, serta layanan kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

Hal tersebut di tekankannya saat memimpin rapat koordinasi terkait transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Command Center, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Kamis (2/4/2026).

Rapat ini menindaklanjuti kebijakan strategis dari Pemerintah Pusat. Rapat dihadiri oleh para Asisten Setdakab, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran terkait guna mematangkan implementasi kebijakan di tingkat daerah.

​Kepala Bagian Organisasi Setdakab Sinjai, Andi Sompa, menjelaskan bahwa agenda utama pertemuan adalah membahas Surat Edaran (SE) Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.

​”Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pusat ke daerah agar transformasi budaya kerja berjalan efektif tanpa mengganggu produktivitas pelayanan,” ujar Andi Sompa.

​Sementara itu, dalam arahannya Sekda Andi Jefrianto Asapa menekankan bahwa penerapan WFH ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi pemerintah.

Selain untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam bekerja, langkah ini diharapkan dapat menekan penggunaan operasional kantor serta meningkatkan keseimbangan kerja pegawai tanpa mengurangi kualitas output.

Semua unit yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan tugas secara tatap muka.

​”Selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga kinerja tetap terjaga dengan baik,” tegas Andi Jefrianto.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menyusun skema pengendalian dan pengawasan yang ketat bagi ASN yang bekerja dari rumah. Sementara untuk unit pendukung lainnya, WFH akan diberlakukan secara selektif dengan tetap memprioritaskan pencapaian target kinerja.

Menariknya, rapat ini juga menghasilkan kebijakan baru yang pro-lingkungan. Setiap hari Jum’at, para ASN yang dijadwalkan tetap masuk kantor (WFO) diimbau untuk menggunakan sepeda motor atau bersepeda menuju tempat kerja. (Adv)

Biro Sinjai
Editor
Biro Sinjai
Reporter