Onyx Club Makassar Diduga Beroperasi Tanpa Izin, PTSP Tegaskan: “Statusnya Ilegal”

MAKASSAR, HBK — Polemik keberadaan Onyx Club, bangunan megah yang menjulang di kawasan Citra Land Boulevard – Center Point of Indonesia (CPI) Makassar, semakin memanas.

Kota yang dikenal sebagai pusat peradaban Islam di Indonesia Timur ini kembali diguncang kontroversi akibat beroperasinya sebuah tempat hiburan malam (THM) skala besar yang berdiri tidak jauh dari fasilitas pendidikan dan ikon religius Masjid 99 Kubah.

Pejabat Perizinan Bongkar Fakta: Tidak Ada Izin yang Pernah Diajukan

Plt. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Makassar, Muh. Said Wahab, memberikan klarifikasi tegas saat dihubungi pada 5 Desember 2025.

Iapun memastikan bahwa Onyx Club tidak terdaftar sebagai THM dan tidak memiliki izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sejak PP Nomor 5 Tahun 2021, semua perizinan tempat hiburan malam wajib mengikuti jalur resmi. Ada tiga kategori: club malam, diskotek, dan bar. Untuk Onyx Club Makassar sendiri, sampai hari ini belum ada konfirmasi dan belum ada pengajuan izin masuk,” ujarnya.

Said menegaskan, sistem resmi negara OSS (Online Single Submission)—yang menjadi pintu utama semua proses perizinan usaha—tidak mencatat satu pun permohonan atas nama Onyx Club.

“Dengan kondisi itu, statusnya ilegal,” tegasnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa operasional Onyx Club selama ini tidak memiliki dasar hukum.

Manajemen Klaim Punya Izin, Tapi Gagal Menunjukkan Bukti

Berbeda dengan keterangan pemerintah, pihak manajemen Onyx Club justru menyatakan bahwa mereka memiliki kelengkapan izin.

Hal itu disampaikan oleh seorang manajer yang mengaku bernama Ari ketika ditemui di lokasi.

“Kami nggak mungkin beroperasi kalau nggak ada izin,” ucapnya.

Namun ketika diminta menunjukkan dokumen resmi—baik fisik maupun digital—pihak manajemen gagal memberikan satu pun bukti.

Upaya klarifikasi lanjutan melalui WhatsApp pun tidak membuahkan jawaban pasti, justru menambah tanda tanya. Pesan yang dikirimkan bernada menunda kepastian:

“Assalamu’alaikum, Selamat Siang Ibu. Mohon izin, mengenai permohonan schedule wawancara dengan pimpinan kami, nanti saya komunikasikan dan follow up… Hasil plan schedule-nya akan saya sampaikan 3 hari sebelumnya…”

Hingga berita ini ditayangkan, manajemen belum memberikan konfirmasi, tidak menyerahkan dokumen apa pun, dan tidak menepati janji untuk menyediakan jadwal wawancara.

Kontras dengan Identitas Makassar yang Religius

Keberadaan Onyx Club di kawasan strategis CPI—yang selama ini diproyeksikan sebagai arena wisata keluarga dan pusat ekonomi—menimbulkan keresahan tersendiri.

Jaraknya yang dekat dengan ruang publik, pusat pendidikan, dan Masjid 99 Kubah dianggap tidak sejalan dengan karakter Makassar sebagai kota religius.

Bagi sebagian masyarakat, berdirinya THM raksasa tanpa kejelasan perizinan ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah.

Publik Menanti Tindakan Tegas Pemerintah

Perbedaan pernyataan antara manajemen dan otoritas perizinan membuka ruang spekulasi dan menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang harus bertanggung jawab?
Ketiadaan data di OSS menjadi indikator kuat bahwa operasional Onyx Club perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Makassar maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sampai saat ini, pimpinan Onyx Club belum memberikan klarifikasi terbuka terkait status legalitas yang dipertanyakan.

Penulis: Enho