MAKASSAR, HBK — Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), Farid Mamma, melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Sidrap.
Adik kandung mantan Waka Bareskrim Polri, Syahrul Mamma, itu menilai ketidaktegasan penyidik setelah terlapor dua kali mangkir dari panggilan bukan sekadar persoalan teknis, melainkan preseden berbahaya bagi penegakan hukum.
“Dua kali mangkir tanpa konsekuensi adalah preseden buruk. Itu mengirim pesan bahwa hukum bisa ditunda, dinegosiasikan, bahkan diperlunak. Jika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi legitimasi institusi,” tegas Farid, Jumat (20/02/2026).
Ia menekankan, bila dalam waktu dekat tidak ada langkah pemanggilan paksa atau pemeriksaan langsung terhadap terlapor di Jakarta, publik berhak mempertanyakan objektivitas proses hukum.
Menurutnya, ketika kewenangan hukum yang sah tidak digunakan, muncul ruang spekulasi mengenai faktor non-yuridis yang dapat memengaruhi penanganan perkara.
- 2020–2021: Laporan dugaan penipuan dan penggelapan diterima.
- 2021–2025: Perkara disebut mandek tanpa perkembangan signifikan.
- Januari 2026: Gelar perkara dilakukan, bukti tambahan dari korban dipenuhi.
- Februari 2026: Terlapor berinisial Y.M./M.K. dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Korban berinisial N.I. melalui penasihat hukumnya dari ARY Law Office menyebut penanganan kasus mulai menimbulkan kecurigaan.
Tim kuasa hukum mengklaim terdapat informasi dari penyidik terkait pihak terlapor yang menanyakan kemungkinan pembayaran Rp30 juta sebagai bentuk penyelesaian. Mereka menilai komunikasi semacam itu tidak relevan dengan proses pidana dan berpotensi mencederai profesionalitas penyidikan.
Farid menilai jika dugaan tersebut benar, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi dapat merusak marwah institusi penegak hukum.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran perkara pidana berlarut-larut dapat dikategorikan maladministrasi bahkan pelanggaran kode etik.
“Jika langkah tegas tidak diambil, laporan ke Divisi Propam Polri, Itwasda, hingga Mabes Polri bukan lagi opsi melainkan keniscayaan,” ujarnya.
Farid juga menegaskan diskresi penyidik seharusnya digunakan untuk mempercepat keadilan, bukan memperlambat proses hukum.
Secara terpisah, penyidik Tipiter Polres Sidrap, Aipda Ibrahim, meminta awak media menghubungi Kanit Tipiter, Muhammad Abel Mirzan. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Farid menegaskan kritiknya bukan bentuk ancaman, melainkan pengingat agar penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.
“Hukum itu sederhana: panggil, periksa, tetapkan status, atau hentikan dengan alasan sah. Jika perkara dibiarkan menggantung, publik berhak menilai ada masalah sistemik. Ini soal keberanian dan integritas,” tandasnya.









Tinggalkan Balasan