SIDRAP, HBK – Seorang warga Kabupaten Sidrap, Wilryan Saputra (27), menjadi korban penipuan jual beli mobil dengan kerugian mencapai Rp 50 juta. Wilryan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap pada Minggu, 6 Oktober 2024, dengan nomor laporan LPB / 548 / X / 2024 / SPKT.

Penipuan ini bermula pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, di Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap. Pelaku, Randi (30), seorang wiraswasta asal Kelurahan Merawi, Kecamatan Tiroang, Pinrang, menawarkan sebuah mobil Honda Brio berwarna oranye dengan nomor polisi DP1085 CP seharga Rp 170 juta kepada Wilryan.

Setelah melalui negosiasi, Wilryan setuju membeli mobil tersebut dengan membayar uang muka sebesar Rp 120 juta. Untuk meyakinkan korban, Randi menjaminkan sebuah mobil Honda Jazz berwarna putih dengan janji jaminan tersebut akan diambil kembali setelah Wilryan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 50 juta.

Namun, setelah mobil Wilryan diambil oleh Randi, pelaku kembali meminta mobil Honda Jazz yang dijaminkan, dengan alasan seorang rekannya ingin melihat mobil tersebut. Hingga saat ini, mobil tersebut tidak dikembalikan dan sisa pembayaran sebesar Rp 50 juta pun tidak pernah dilunasi oleh pelaku.

Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sidrap. Pihak kepolisian, melalui Kepala SPKT Polres Sidrap, Aiptu Syamsul Rijal, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan kasusnya sedang dalam penyelidikan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama dengan memastikan keabsahan transaksi serta melakukan kesepakatan di tempat yang aman. (*)