SINJAI,HBK– Kepala Desa Bua, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai, Andi Azis Soi terbukti melanggar netralitas aparat desa di Pilkada. Atas dasar itu, dia divonis satu bulan hukuman percobaan Pengadilan Negeri Sinjai.

Sidang kasus netralitas aparat desa diproses Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Sinjai.

Kasus yang menimpa Plt. Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sinjai itu lantaran menghadiri kegiatan yang dilaksanakan salah satu pasangan calon Gubernur Sulsel. Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Sinjai No.115/Pid.Sus/2024/PN Snj. Menyatakan Andi Azis Soi Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Oleh karena itu diharapkan kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat desa untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. (*)