MAKASSAR, HBK — Fasilitas parkir di pusat-pusat perbelanjaan sejatinya menjadi penunjang kenyamanan dan keamanan pengunjung. Namun, yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan ternama di Makassar, Mall Nipah, justru sebaliknya. Kebijakan tarif parkir progresif Rp5.000 per jam menuai keluhan keras dari masyarakat karena dinilai memberatkan dan tidak masuk akal.

Sejumlah pengunjung mengaku keberatan dengan sistem tarif yang terus bertambah setiap jam tanpa batas maksimal yang jelas. Salah satunya, Hamsul Sulaiman, yang secara tegas mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut.

“Ini sangat merugikan bagi kami pengunjung. Tarif yang diterapkan Rp5.000 per jam, dan jam selanjutnya tetap Rp5.000. Setahu saya, aturan dalam Perda itu tarif parkir ditetapkan per kendaraan, bukan per jam yang terus bertambah (progresif),” ujar Hamsul kepada media.

Menurutnya, kebijakan tersebut terasa seperti beban tambahan bagi masyarakat yang berbelanja atau menghabiskan waktu cukup lama di dalam mall.

Ia juga menilai parkir seharusnya diposisikan sebagai fasilitas umum yang menunjang aktivitas pengunjung, bukan menjadi sumber keuntungan berlebihan.

“Parkir itu fasilitas umum, seperti toilet. Jangan dijadikan ajang untuk mencekik kantong pengunjung,” tegasnya.
Pihak Mall: Tidak Ada Pelanggaran
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Bagus selaku perwakilan operasional Mall Nipah membantah tudingan pelanggaran aturan.

Ia menegaskan bahwa manajemen selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dan merasa tidak menabrak regulasi.
“Jika memang kami melanggar Perda, mungkin dari dulu kami sudah ditegur. Kami selalu diawasi oleh PD Parkir dan Bapenda. Jadi saya kira tidak ada masalah dengan tarif yang kami berlakukan,” jelas Bagus.

Ia juga membeberkan alasan penerapan tarif Rp5.000 per jam tersebut. Menurutnya, kebijakan itu dibuat untuk mencegah kendaraan menginap atau parkir bermalam di area mall.
“Kami memberlakukan tarif Rp5.000 per jam karena tidak ingin ada kendaraan yang bermalam di sini. Itu alasan utamanya,” tegasnya.

PD Parkir Bantah Klaim Pengawasan
Namun pernyataan tersebut dibantah keras oleh Perumda (PD) Parkir Makassar. Direktur PD Parkir, Andi Rian Adrianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterlibatan dalam pengelolaan parkir di dalam mall karena sepenuhnya dikelola oleh vendor atau pihak ketiga.

“Pihak PD Parkir tidak ada sangkut paut dengan parkir di dalam mall, karena dikelola vendor. Kami juga membantah adanya pengawasan ke sana, karena memang tidak ada persentase (pemasukan) yang didapat PD Parkir dari parkiran mall tersebut,” ungkap Andi Rian.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum penerapan tarif progresif dengan nominal tersebut. Menurutnya, setahu pihaknya belum ada regulasi daerah yang secara eksplisit membolehkan tarif progresif dengan skema seperti itu.

“Setahu saya tidak pernah melihat ada aturan tarif progresif seperti itu. Menurut Perumda Parkir, itu sebenarnya tidak diperbolehkan,” pungkasnya.

Sorotan pada Transparansi Pajak Parkir
Polemik ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik mengenai transparansi dan legalitas Pajak Parkir. Jika benar tarif yang diterapkan tidak sesuai dengan Perda, maka besaran pajak yang disetor ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) juga patut diaudit dan dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Apakah tarif tersebut sudah sesuai regulasi? Apakah pajak parkirnya dihitung dari nominal yang sah menurut Perda? Dan siapa yang sebenarnya berwenang mengawasi praktik parkir di pusat perbelanjaan?
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Pemerintah Kota dan DPRD untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tarif parkir di pusat-pusat perbelanjaan. Parkir seharusnya menjadi fasilitas pendukung kenyamanan, bukan sumber keresahan baru bagi warga kota. (Dian Anggraeni/Ibhass)