BONE, HBK – Aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Welado, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, kian hari semakin merajalela.

Operasi tanpa izin resmi itu bukan saja meresahkan masyarakat, tetapi juga menimbulkan dugaan pembiaran oleh aparat maupun pemerintah setempat.

Hasil investigasi SDM 5 Bone mengungkapkan tambang ilegal berjalan secara terang-terangan, namun ironisnya Polsek Ajangale dan Polres Bone justru dinilai tutup mata.

“Di sini tambang ilegal sudah seperti aktivitas biasa, tidak ada tindakan, seolah hukum tidak berlaku. Aparat diam, sementara masyarakat yang menanggung dampaknya,” ungkap seorang aktivis SDM 5 Bone.

Sorotan publik tak hanya tertuju pada aparat penegak hukum. Kepala Desa Welado juga disebut-sebut membiarkan, bahkan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya permainan antara pengusaha tambang, oknum aparat, hingga pemerintah desa.

Kerugian lingkungan dan sosial akibat tambang pasir ilegal pun nyata terlihat. Masyarakat sekitar mengeluhkan dampak kerusakan lahan, jalan, hingga potensi bencana banjir akibat aktivitas penggalian liar tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bone hanya memberikan jawaban singkat.
“Terima kasih infonya, nanti saya cek dulu,” ujarnya.

Namun, respons singkat itu justru semakin memicu pertanyaan: sampai kapan tambang ilegal dibiarkan? Publik mendesak agar aparat tak lagi berdiam diri, karena sikap pasif hanya memperkuat dugaan bahwa hukum di Bone bisa dinegosiasikan, sementara keadilan sekadar jargon tanpa makna. (Chandra)