MAKASSAR, HBK — Sumber terpercaya media ini yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial A menantang Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. untuk serius dan berani mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota Polda Sulsel dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait peredaran kosmetik racikan ilegal.
A merujuk pada pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya dugaan oknum polisi menerima pungli dari pemilik kosmetik racikan AF Cream Sarifa, yang dikenal dengan nama Saripa alias Abel. Menurut A, jika Kapolda Sulsel benar-benar berkomitmen melakukan bersih-bersih internal, maka langkah tegas harus segera diambil.
“Kalau memang mau bersih-bersih, ini saatnya Kapolda Sulsel membuktikan kinerjanya. Harus berani dong. Tangkap dan proses pemilik kosmetik racikan Saripa alias Abel jika memang terbukti melanggar hukum,” tegas A.
Ia juga membandingkan dengan kinerja Kapolda Sulsel sebelumnya yang dinilai berani menindak tegas sejumlah pemilik kosmetik ilegal. A menyebut beberapa nama yang sebelumnya telah ditindak, seperti Fenny Frans, Mira Hayati, dan Agus.
“Jangan cuma bungkam. Coba tangkap dan proses. Berani tidak?” lanjut A dengan nada menantang.
Lebih jauh, A meyakini bahwa dugaan keterlibatan oknum aparat tidak hanya terjadi di satu level. Menurutnya, praktik tersebut diduga melibatkan oknum dari tingkat polsek, polres, hingga polda.
A juga menyoroti dampak yang dirasakan masyarakat akibat peredaran kosmetik racikan ilegal. “Kasihan masyarakat yang harus menanggung risiko kesehatan, sementara ada pihak-pihak yang hanya ingin meraup keuntungan semata,” ujarnya.
Sementara itu, Yosep, Kepala BBPOM Makassar, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, media dan aparat penegak hukum. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa semua pihak memiliki tujuan yang sama.
“Penting menjaga sinergitas antara pemerintah dan media, termasuk aparat penegak hukum. Saya yakin semua punya semangat dan tujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya yang berisiko bagi kesehatan,” kata Yosep.
Di sisi lain, Ida Hamida, pengacara Mira Hayati, turut mengecam keras para pelaku peracik kosmetik ilegal. Ia mendesak aparat penegak hukum agar segera bertindak tegas dan mengadili para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku peracikan kosmetik ilegal harus segera diproses hukum demi melindungi masyarakat,” tegasnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro belum memberikan tanggapan. Media ini telah mencoba mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons.
Penuli : Dian Angreni



Tinggalkan Balasan