*Humas Otniel Prawira : Ini Miss Komunikasi, Hanya Saling Mengingatkan 

SIDRAP, HBK – Humas Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Otniel Prawira, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Hakim Masdiana mengenai perlindungan identitas tersangka anak di bawah umur dalam pemberitaan media.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk menggurui atau menakut-nakuti wartawan, melainkan sebagai pengingat akan ketentuan hukum yang berlaku.

Otniel menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, identitas anak, baik sebagai tersangka, korban, maupun saksi, wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik.

Dalam sebuah kegiatan di Polres Sidrap pada Jumat (28/3/2025), Hakim Masdiana menyampaikan bahwa identitas anak harus dilindungi secara ketat.

“Nama, nama orang tua, wajah, alamat, atau informasi lain yang bisa mengungkap identitasnya tidak boleh ditulis. Itu wajib dilindungi ataupun di privasi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Otniel menegaskan bahwa pernyataan rekan kerjanya bertujuan untuk saling mengingatkan demi kebaikan bersama.

Serupa juga diungkapkan Masdiana, jika apa yang dipersepsikan rekan-rekan awak media itu jauh dipahami padahal maksudnya hal itu dikemukakan saat press release tidak lebih daripada hanya saling mengingatkan, bukan menggurui karena posisi rekan Media jauh lebih paham tentang kode beretika dalam menyampaikan informasi publik.

“Saya tidak ada niat untuk menggurui atau merendahkan, itu semata-mata kita saling mengingatkan betapa pekanya sebuah informasi publik tentang etika korban ataupun pelaku anak dibawah umur, sekali lagi saya pribadi maupun lembaga institusi Pengadilan Negeri Sidrap meminta maaf jika ada ketersinggungan rekan-rekan awak media,”tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sidrap, Edi Basri, menyatakan bahwa wartawan profesional sudah memahami etika jurnalistik dan kode etik dalam melindungi identitas anak di bawah umur.

“Kami tahu aturan dan kode etik. Ini bukan hal baru bagi kami,” tegasnya.

Kasus Pembunuhan yang Menghebohkan Sidrap

Kasus ini bermula dari insiden tragis di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritenggae, pada Minggu (16/3/2025). Tersangka AP (17) nekat menghabisi nyawa bosnya, Wawan (40), akibat gaji sebesar Rp1,5 juta yang tak kunjung dibayarkan.

Saat kembali menagih upahnya, terjadi cekcok yang berujung pada aksi brutal. Dalam kondisi emosi, AP menebas korban dengan parang hingga Wawan tewas di tempat akibat luka fatal di lehernya.

Setelah kejadian, AP melarikan diri ke Kabupaten Enrekang sambil membawa handphone korban. Namun, upayanya untuk kabur tak bertahan lama. Polisi berhasil meringkusnya dan terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap.

Kini, AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, barang bukti berupa parang, sepeda motor, dan jaket yang digunakan saat kejadian telah diamankan oleh pihak kepolisian. (Arya)