MAKASSAR, HBK — Aroma busuk korupsi kembali menyeruak di tubuh salah satu bank plat merah di Kabupaten Pinrang.

Seorang oknum pegawai berinisial FMW, yang menjabat sebagai Sales Kredit Produk Fleksi Pensiun dan Pra Pensiun, diduga menilap dana kredit nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 2,9 miliar lebih.

Kasus yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum itu berlangsung dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2025, dan baru terbongkar setelah audit internal bank menemukan 41 transaksi kredit mencurigakan di Kantor Cabang Pembantu Pinrang.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim penyidik Kejaksaan mencatat ada 32 debitur menjadi korban karena tidak menerima penuh dana kredit yang seharusnya mereka terima.

Dua Modus Licik: Dana Pelunasan dan Pencairan Kredit Dikuasai

Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dua modus operandi utama yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.

Pertama, FMW diduga menguasai dan menarik dana pelunasan (take over) pinjaman debitur yang seharusnya digunakan untuk melunasi pinjaman di bank asal.

Dalam proses tersebut, FMW memanfaatkan kepercayaan debitur dengan berbagai cara:

  • mengelabui teller bank menggunakan slip penarikan kosong yang telah lebih dulu ditandatangani debitur,
  • melakukan penarikan tunai menggunakan kartu ATM milik debitur tanpa izin,
  • hingga mentransfer dana melalui internet banking ke rekening pihak lain yang berada di bawah kendalinya.

Kedua, pelaku juga kerap menahan sebagian dana pencairan kredit dan hanya menyerahkan sebagian kecil kepada debitur agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Sisa dana tersebut disinyalir digelapkan untuk kepentingan pribadi.

Aksi ini berlangsung dalam jangka waktu cukup lama hingga akhirnya terendus oleh tim audit internal bank.

Dampak dan Kerugian Negara

Audit internal mencatat total kerugian akibat perbuatan FMW mencapai Rp 2.938.636.569 (dua miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).

Selain merugikan para debitur yang sebagian besar merupakan pensiunan ASN, TNI, dan Polri, perbuatan ini juga menimbulkan kerugian keuangan negara, mengingat bank tempat pelaku bekerja berstatus sebagai lembaga keuangan milik pemerintah.

Jeratan Hukum Menanti

Atas perbuatannya, FMW disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Tanggung Jawab Moral dan Sistem Pengawasan

Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi manajemen bank plat merah tersebut.

Celah pengawasan yang lemah pada level operasional membuka peluang bagi oknum pegawai untuk menyelewengkan kepercayaan nasabah, terutama dari kalangan pensiunan yang mestinya terlindungi.

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini, sekaligus memastikan agar praktik serupa tak lagi terulang di lembaga keuangan milik negara. (Ady)