SIDRAP, HBK — Ada kabar baik dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Dalam beberapa waktu terakhir, angka perkara perceraian di Bumi Nene Mallomo tercatat mengalami tren penurunan.

Ketua Pengadilan Agama Sidrap, Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H., menilai penurunan ini bukan kebetulan. Ada beberapa faktor yang memengaruhinya, salah satunya membaiknya kondisi ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah dinilai berhasil memperkuat ketahanan pangan dan mendorong pendapatan warga yang sebagian besar menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan.

“Faktor ekonomi masih mendominasi penyebab perceraian, terutama pada pasangan yang usia pernikahannya di bawah lima tahun. Namun, secara umum, tekanan ekonomi sekarang lebih ringan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ujar Andi Yusuf saat ditemui, Jumat (29/8/2025).

Kepala Pengadilan Agama Negeri Sidrap Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H.,

Awal Pernikahan: Antara Cinta dan Ujian Hidup

Menurutnya, masa-masa lima tahun pertama pernikahan adalah fase paling rentan.

Banyak pasangan muda yang harus menghadapi realitas ekonomi setelah euforia pernikahan usai.

Kebutuhan hidup meningkat, sementara stabilitas pekerjaan sering kali belum terbentuk.

“Kalau perkawinan di bawah lima tahun, biasanya masalah ekonomi jadi pemicu utama. Sedangkan pada pasangan yang menikah di atas sepuluh tahun, penyebab perceraian lebih kompleks: bisa soal perselingkuhan, pekerjaan, atau konflik lain yang sifatnya lebih personal,” jelasnya.

Namun, di balik angka dan perkara, ada cerita manusia yang lebih dalam. Banyak pasangan yang memutuskan bercerai bukan karena ingin berpisah, melainkan karena sudah kehabisan cara untuk bertahan.

Mediasi Keluarga: Upaya yang Seringkali Tak Cukup

Menariknya, sebagian besar perkara yang sampai ke pengadilan bukanlah konflik yang sepele.

Sebelum sampai di meja hakim, hampir semua pasangan telah mencoba berbagai upaya mediasi: dari diskusi keluarga, konsultasi dengan tokoh masyarakat, hingga melibatkan pemerintah desa. Namun, ketika semua jalan buntu, pengadilan menjadi pilihan terakhir.

“Rata-rata perkara yang masuk sudah berada di tahap tak bisa dirukunkan. Sekitar 90 persen gugatan akhirnya dikabulkan, sedangkan hanya sekitar 5–10 persen yang ditolak atau dicabut kembali oleh penggugat,” ungkap Andi Yusuf.

Pesan untuk Generasi Muda: Menikah Bukan Sekadar Cinta

Dalam kesempatan itu, Andi Yusuf juga memberikan pesan penting bagi generasi muda Sidrap. Menurutnya, pernikahan seharusnya tidak dilakukan tergesa-gesa hanya karena dorongan emosional atau tren sosial.

“Perkawinan bukan urusan coba-coba. Anak muda jangan buru-buru menikah hanya karena perasaan sesaat. Harus matang secara mental, ekonomi, dan siap secara keluarga, supaya tidak berujung pada perceraian,” tegasnya.

Menatap Masa Depan Sidrap yang Lebih Kokoh

Tren menurunnya angka perceraian di Sidrap bisa menjadi sinyal positif tentang meningkatnya kesadaran keluarga di masyarakat. Peningkatan ekonomi, akses informasi yang lebih luas, serta dukungan pemerintah dalam program ketahanan pangan diyakini akan terus memperkuat pondasi keluarga.

Namun, para ahli mengingatkan, angka perceraian hanyalah puncak gunung es. Tantangan membangun keluarga harmonis tidak cukup hanya dengan kondisi ekonomi yang stabil. Kematangan emosi, komunikasi yang sehat, dan dukungan sosial tetap menjadi kunci utama.

Bagi Sidrap, menahan laju perceraian bukan sekadar soal angka, tapi tentang merawat nilai kebersamaan dan membangun generasi yang lebih kuat. Sebab, di balik setiap perceraian, ada anak-anak yang ikut merasakan dampaknya, ada keluarga besar yang terbelah, dan ada luka batin yang butuh waktu lama untuk pulih. (Arya)