MAKASSAR, HBK — Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan dana dan manipulasi agunan di Pegadaian Cabang Dua Pitue, Sidrap, digelar dengan pengawalan ketat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada hari ini, Selasa (5/11/2024).

Kejaksaan Negeri Sidrap menunjuk Tim JPU yang bertugas dan mengawal persidangan ini terdiri dari empat jaksa, yaitu Adi, SH; Rahmat Islami, SH; Naura Tanjung Sari, SH; dan Jemmi, SH.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidrap Muslimin Lagalung,SH saat dikonfirmasi via selulernya, sesaat lalu.

“Iyya, hari ini jadwal sidang perdana materi Dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar. Ada 4 JPU ditunjuk mengawal persidangan ini,”ungkap Muslimin.

Kasus ini berawal dari dugaan adanya penyalahgunaan dana serta pengelolaan kredit yang tidak sesuai prosedur di Pegadaian Cabang Dua Pitue.

Dalam persidangan, JPU mengajukan puluhan barang bukti berupa dokumen-dokumen penting, mulai dari bundel dokumen atas nama beberapa nasabah, hingga laporan hasil audit terkait pelanggaran yang ditemukan.

Barang bukti yang disita mencakup antara lain 85 bundel dokumen, laporan keuangan, surat bukti gadai, hingga uang tunai senilai Rp610.357.741 yang telah dititipkan pada rekening penitipan Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang.

Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat memperkuat tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa, yang diduga telah melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana nasabah dan manipulasi agunan.

Sidang ini dijadwalkan berlangsung dalam beberapa sesi untuk mendalami berbagai bukti serta mendengarkan keterangan saksi dan pihak terkait.

Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat menghadapi hukuman yang berat mengingat skala kerugian yang dialami dan dampaknya terhadap kepercayaan nasabah terhadap lembaga Pegadaian.

AKANKAH ADA TERSANGKA BARU?

Kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum Pegawai Pegadaian di Sidrap terus menyita perhatian publik.

Meski sudah menetapkan Dua sebagai Tersangka dan sudah proses penahanan, dan kini sementara menjalani sidang dakwaan perdana, masih mendalami penyidikan kasus yang melilit Pegadaian Cabang Dua Pitue, Sidrap.

Kuatnya dugaan ada keterikatan unsur pimpinan diatasnya menjadi atensi penyidik JPU mengejar oknum-oknum diatasnya tersebut.

Pasalnya, perbuatan kedua tersangka ini tidak bisa melakukan rekayasa fiktif kredit dalam menyalahgunakan dana milik perusahaan plat merah BUMN ini tanpa diketahui analisis pimpinan.

Sehingga kuat dugaan sistem korupsi ini sudah layak dikatakan terstruktur dan sistematis.

Sejauh ini, Tim penyidik Kejari Sidrap masih terus melakukan pendalaman materi hukum kasus ini meski sudah ada dua orang yakni inisial S yang juga mantan Pimpinan Cabang PT Pegadaian Dua Pitue, serta HS seorang pegawai pihak ketiga dari perusahaan tersebut.

DITETAPKAN TERSANGKA BERDASARKAN ALAT BUKTI INI

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kini memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni S, mantan Pimpinan Cabang PT Pegadaian Dua Pitue, dan HS, pegawai pihak ketiga dari perusahaan tersebut.

Penahanan ini dilakukan pada 28 Oktober 2024, atas dasar Berita Acara Penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Makassar.

Langkah penahanan badan ini merupakan tindak lanjut dari status tahanan kota yang sebelumnya telah dialihkan oleh Tim Penyidik setelah proses Tahap II.

Dugaan korupsi ini bermula dari penemuan indikasi penyalahgunaan dana nasabah di PT Pegadaian Cabang Dua Pitue pada tahun 2022.

Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp610 juta.

Dana tersebut diduga digunakan untuk menutupi kerugian yang ditimbulkan oleh seorang driver yang bekerja di cabang tersebut, tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan perusahaan.

Kasus ini semakin kompleks dengan adanya dugaan keterlibatan pimpinan di tingkat yang lebih tinggi, meski hal ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Sebab, kasus ini tidak mungkin bisa terjadi Penyalahgunaan Wewenang tanpa diketahui oleh Pimpinan diatasnya.

Sehingga pihak penyidik Kejaksaan dituntut lebih mendalami dugaan keterlibatan orang-orang pimpinan diatasnya sehingga komplek dugaan Korupsi ini terstruktur dan sistematis terjadi.

Dua Tersangka Ditahan dengan Kerugian Negara Rp610 Juta

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, melalui Kasi Intelijen, Muslimin Lagalung, SH, menyatakan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh Tim Jaksa Penuntut di bidang Tindak Pidana Khusus merupakan upaya konkret dalam penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sidrap.

Berdasarkan analisa hukum yang cukup, Dua tersangka, S dan HS, diduga telah melanggar ketentuan hukum berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Jika terbukti bersalah, keduanya akan menghadapi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Sidrap menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari hukum, terutama dalam hal tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. (*)