SIDRAP, HBK – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, terus menjadi sorotan.

Sidang lanjutan terkait perkara ini kembali digelar oleh Kejaksaan Negeri Sidrap dengan agenda eksepsi pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar pada Selasa (19/11/2024).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidrap, Hendarta,SH didampingi JPU Romi,SH.

“Sudah, kemarin sidang lanjutan dengan agenda Eksepsi Terdakwa atas tuntutan penyidik Kejaksaan. Sidang berikutnya nanti tanggal 03 Desember 2024 lagi digelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,”ungkap Hendarta di kantornya, Kamis (21/11/2024).

Menurutnya, kasus ini melibatkan dua terdakwa, yakni mantan Kepala Cabang Pegadaian Dua Pitue, Suriani, dan Hasruddin, seorang driver operasional kantor Pegadaian.

Dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp610 juta berdasarkan hasil audit internal PT. Pegadaian.

Agenda sidang eksepsi ini merupakan upaya pembelaan terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi, yang bersifat formal, tidak menyentuh pokok perkara tetapi mempersoalkan aspek legalitas dan prosedur dalam dakwaan terkait kasus kredit fiktif.

Dalam dakwaan, Suriani diduga menyetujui permohonan kredit yang tidak memenuhi syarat yang diajukan oleh Nasruddin.

Pembayaran angsuran kredit tersebut, yang seharusnya disetorkan ke kas PT. Pegadaian Cabang Dua Pitue, diduga digunakan oleh Hasruddin untuk kepentingan pribadi.

Kesimpulannya, modus ini mencakup pelanggaran terhadap berbagai peraturan internal perusahaan dan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

DIDUGA LIBATKAN PIMPINAN ATAS

Dugaan Korupsi ini yang menjerat Suriani dan Nasruddin ini kuat dugaan melibatkan unsur diatasnya karena semua kebijakan para terdakwa diketahui oleh pimpinan wilayah Kanwil Makassar PT.Pegadaian.

Perkara ini tercatat dengan nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Audit kerugian keuangan negara atas kasus ini mengungkap bahwa tindakan kedua terdakwa merugikan negara sebesar Rp610.357.741.

Sebenarnya dalam pusaran korupsi ini, Hasruddin merekayasa data nasabah hingga terjadi pencairan sebesar Rp610 juta, namun kasus ini ditemukan kesalahan administrasi sehingga ada kerugian nasabah.

Lalu kemudian, pihak Perusahaan Pegadaian dalam Deputi Operasional Kanwil VI Makassar mengambil kebijakan menutupi kerugian timbul sebesar Rp610 juta sehingga ada kesan kerugian mencapai Rp1,2 miliar karena ada kerugian awal sebanyak Rp610, kemudian ditutupi kerugian oleh intern sebanyak Rp610 juta sehingga total dana yang dikeluarkan pihak Pegadaian mencapai Rp1,2 miliar.

Kesimpulannya, modus ini mencakup pelanggaran terhadap berbagai aspek peraturan internal perusahaan dan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Proses hukum terhadap kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dugaan pelanggaran yang melibatkan pengelolaan dana pada institusi keuangan negara dalam hal ini pihak BUMN.

Apalagi, Intruksi Presiden Prabowo Subianto dalam 100 hari kerja pascat dilantik terhadap keseriusan terhadap para Koruptor dan tidak ada beking-bekingan dan harus di tindak tegas para pelakunya.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dakwaan dan bukti yang diajukan oleh pihak penuntut umum dengan menghadirkan saksi-saksi pada tanggal 3 Desember 2024 mendatang. (*)