MAKASSAR, HBK – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri pada Selasa (11/3/2025).
Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Agus Salim alias H. Agus (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29), hadir dalam persidangan setelah sebelumnya sidang mengalami dua kali penundaan.
Mira Hayati, yang sempat absen karena menjalani perawatan pasca-melahirkan di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, akhirnya bisa mengikuti jalannya persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap para terdakwa tanpa adanya eksepsi dari pihak Mira, sehingga sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi pada Selasa, 18 Maret 2025.
Mira Hayati, Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar.
Sementara itu, Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, juga menghadapi dakwaan dengan ancaman hukuman serupa, yakni maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Adapun Mustadir Dg Sila dikenakan dakwaan tambahan terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang berpotensi menambah hukumannya hingga 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi kunci. Dua saksi dari pabrik pembuat kosmetik dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang Agus Salim pada 18 Maret, sementara sidang Mustadir Dg Sila akan digelar lebih awal, yakni pada Kamis, 13 Maret 2025.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat bahaya merkuri dalam produk kecantikan yang telah beredar luas di pasaran. Dengan ancaman hukuman berat bagi para terdakwa, proses persidangan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi konsumen yang telah dirugikan serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan standar keamanan produk. (Bass)
Tinggalkan Balasan