SIDRAP, HBK — Keberhasilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap menjebloskan dua pelaku korupsi proyek penimbunan Rumah Sakit Pratama ke balik jeruji besi kini menjadi titik tekan baru publik: proyek pagar Rumah Sakit Dua Pitue yang nilainya tak kalah fantastis—Rp1,4 miliar. 
Proyek tersebut berlokasi di Jalan Dongi, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, dan dikerjakan oleh CV Sumarni Jaya Mandiri, perusahaan asal Kabupaten Pinrang.
Kecurigaan mulai menyeruak, menyasar kualitas pekerjaan hingga transparansi pelaksanaan anggaran. Publik mendesak agar Kejari Sidrap turun tangan menyelidiki proyek ini, sebagaimana keberhasilan mereka sebelumnya mengungkap kasus korupsi infrastruktur kesehatan.
Desakan ini mencuat setelah kasus korupsi proyek penimbunan RS Pratama senilai Rp2 miliar resmi menjerat Akbar Makmur, selaku kontraktor, dan Nasruddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keduanya terbukti merugikan negara hingga Rp914 juta, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, akibat pekerjaan dengan volume yang jauh dari kontrak.
Meski sempat memperoleh vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Makassar, Mahkamah Agung membalikkan keadaan lewat putusan kasasi Nomor 3182 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Akbar dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp613 juta lebih.
Eksekusi dilakukan Jumat sore, 1 Agustus 2025, dipimpin langsung Kasi Pidsus Hendarta, SH, MH bersama tim gabungan Intelijen dan Pidsus Kejari Sidrap. Akbar kini resmi mendekam di Lapas Kelas I Makassar, menyusul Nasruddin yang lebih dulu dieksekusi pada 3 Juli 2025. 
Keberhasilan ini menjadi catatan prestasi Kejari Sidrap dalam membongkar borok pengadaan proyek di sektor kesehatan. Namun, langkah berikutnya tengah dinanti: apakah proyek pagar RS Dua Pitue akan menjadi pintu masuk skandal baru?
Masyarakat menanti sikap tegas Kejari. Apalagi, aroma penyimpangan dalam proyek-proyek bernilai miliaran rupiah di sektor kesehatan kian menyengat. Sidrap butuh keberanian penegak hukum yang tak berhenti di satu babak. (*)









Tinggalkan Balasan