SUBULUSSALAM, HBK — Seorang pria berinisial B (65) ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit Desa Pulo Kedep, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Minggu (17/11/2025) sekitar pukul 11.25 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di bawah pohon sawit, masih mengenakan pakaian kerja, dan berdekatan dengan alat semprot yang digunakan untuk penyemprotan pestisida.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyampaikan bahwa korban adalah warga Desa Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, yang sehari-hari bekerja sebagai petani. 
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan saksi, pukul 07.30 WIB korban dijemput dari rumahnya oleh pemilik kebun untuk bekerja di lokasi penyemprotan.
Sekitar pukul 08.00 WIB, korban bersama rekan kerjanya mulai melakukan penyemprotan pestisida di area perkebunan.
Hingga akhirnya, sekitar pukul 11.25 WIB, saksi menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di bawah salah satu pohon kelapa sawit, dengan kondisi terdapat kotoran muntahan di sekitar tubuhnya.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pemilik kebun dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Sultan Daulat.
Proses Penanganan Petugas
Personel Polsek Sultan Daulat tiba di lokasi pada pukul 12.00 WIB, memasang garis polisi, serta melakukan pengamanan area.
Sekitar pukul 13.30 WIB, Unit Identifikasi/Inafis Sat Reskrim Polres Subulussalam tiba dan langsung melakukan olah TKP.
Atas permintaan keluarga, korban tidak dibawa ke puskesmas untuk visum medis. Pada pukul 15.00 WIB, jenazah dibawa langsung menuju rumah duka di Desa Gunung Bakti untuk proses fardu kifayah menggunakan ambulance puskesmas.
Tidak Ada Tanda Kekerasan
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka mencurigakan pada tubuh korban.
Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat kelelahan saat bekerja serta faktor usia lanjut, diperkuat dengan keterangan keluarga bahwa korban memiliki riwayat penyakit darah tinggi.
Pihak keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut dan tidak mempermasalahkannya secara hukum.
(Amdan Harahap)





Tinggalkan Balasan