ENREKANG, HBK — Satuan Resnarkoba Polres Enrekang mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Kamis (29/02/24).
Kapolres Enrekang AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM melalui Kasat narkoba Polres Enrekang AKP Sudirman, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang berinisial H (34) alamat Sossok, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja.
Penangkapan bermula adanya informasi bahwa salah satu warga yang di duga akan menyalahgunakan narkotika di daerah Kampung Baru, Kelurahan Lakawan, sehingga berdasarkan informasi tersebut, Personel Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit 1 Aiptu Guntur, SH melakukan penyelidikan di wilayah tersebut.
Lanjutnya, Tepat pada hari itu juga Personel Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan Pelaku H (34) di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, dari tangan terduga di temukan barang bukti berupa Shabu dengan berat 0,51 gram dan 1 buah alat hisap (bong) yang terhubung dengan dua pipet yang disembunyikan di bawah meja.
“Dari hasil interogasi terduga membeli barang haram tersebut dari OTK yang beralamatkan di Rappang, Kabupaten Sidrap dan sudah 3 kali melakukan transaksi,”ungkap Kasat Narkoba AKP Sudirman.
Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 117 ayat (1) huruf a Undang-undan RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun.
Kini pelaku beserta alat bukti di amankan di Polres Enrekang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan