SIDRAP, HBK —  Janji manis hadiah emas dan bonus fantastis dari sebuah arisan online berubah menjadi mimpi buruk bagi puluhan warga di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok arisan daring yang merugikan korban hingga Rp900 juta.

Pelaku berinisial EN (28) diringkus aparat di wilayah Masamba, Sulawesi Barat, setelah lebih dari setahun menjalankan praktik penipuan melalui media sosial.

“Pelaku menggunakan platform seperti Facebook dan WhatsApp untuk mengelabui para korban dengan janji hadiah emas dan keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, dalam konferensi pers di Mapolres Sidrap, Jumat (18/7/2025).

Dalam penggerebekan, polisi menyita 563 struk transfer palsu senilai total Rp2,2 miliar dan 26 lembar bukti pengiriman uang, yang digunakan pelaku untuk memperkuat kebohongannya.

“EN merancang skema arisan fiktif dengan menjanjikan keuntungan tinggi. Namun tidak pernah ada sistem arisan yang berjalan. Saat korban mulai curiga dan tidak mendapat hasil, mereka melapor ke polisi,” jelas Setiawan.

Kini, EN dijerat dengan pasal penipuan elektronik dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Polisi Imbau Warga Waspadai Investasi Online Tanpa Legalitas

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan berbasis online, terlebih yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

“Kami rutin melakukan edukasi dan sosialisasi, baik melalui media sosial maupun kegiatan tatap muka di desa-desa. Masyarakat harus kritis dan tidak mudah tergiur iming-iming hadiah besar,” tegas AKP Setiawan.

Ia juga mengingatkan agar warga selalu memverifikasi latar belakang pengelola arisan dan memastikan adanya transparansi dalam sistem.

“Kalau ragu, silakan konsultasi ke pihak kepolisian atau instansi terkait. Lebih baik mencegah daripada menjadi korban,” tambahnya.

Kasus Lain: Pencurian Emas dan Sepeda Motor

Selain membongkar arisan online bodong, Polres Sidrap juga mengungkap dua kasus kriminal lainnya: pencurian emas senilai Rp100 juta dan pencurian sepeda motor.

Dalam kasus pencurian motor, pelaku berinisial SA (32) ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebuah ponsel, dan pakaian yang dikenakan saat beraksi. Modus SA adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan di kawasan permukiman.

Sementara kasus pencurian emas masih dalam penyidikan, dengan dugaan kuat dilakukan oleh pelaku yang sudah mengincar korban sejak lama.

“Sebagian besar kasus ini dipicu oleh motif ekonomi,” kata AKP Setiawan, seraya memastikan bahwa penyidikan terhadap para tersangka terus berlanjut. (Arya)