ENREKANG, HBK – Unit Resmob dan Unit Pidum Satreskrim Polres Enrekang mengamankan seorang pria berinisial NR (41) yang diduga menganiaya hingga menyebabkan kematian ibu kandungnya.

Peristiwa tragis ini terjadi di Perumahan Griya Mata Dewa, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang, pada Senin (29/1/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, SH, SIK, MM, membenarkan kejadian tersebut pada Sabtu (1/2/2025).

Menurut Kapolres, kasus ini terungkap setelah anak korban berinisial WH mengetuk pintu rumah beberapa kali tanpa mendapat respon.

“Karena tidak ada jawaban, WH kemudian masuk melalui pintu dapur dan menemukan ibunya sudah terbaring di atas kasur dalam kondisi tidak bergerak dan tidak bernyawa,” ungkap Kapolres.

Hasil penyelidikan dan keterangan saksi mengarah kepada NR, yang tak lain adalah anak kandung korban.

Saat diinterogasi, NR mengakui perbuatannya dan mengaku sakit hati karena sering dimarahi oleh ibunya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa NR memiliki riwayat gangguan jiwa (ODGJ) dan sebelumnya pernah melakukan tindak pidana serupa. Ia bahkan sempat menjalani penahanan di rumah tahanan sebelum akhirnya dirujuk ke RS Dadi Makassar untuk perawatan medis.

Saat ini, NR telah diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Achi)