WAJO, HBK — Dugaan praktik perjudian sabung ayam kian marak setiap akhir pekan di Desa Kelola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

Aktivitas yang dilarang undang-undang itu disebut berlangsung bebas tanpa gangguan berarti, seolah kebal hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, arena sabung ayam itu rutin beroperasi setiap Sabtu dan Minggu. Diduga, selain para pelaku perjudian, ada oknum-oknum tertentu yang turut menikmati keuntungan dari praktik terlarang tersebut.

Seorang warga berinisial NR yang mengetahui aktivitas tersebut meminta aparat kepolisian bertindak tegas.

“Kapolres Wajo harus turun tangan. Jangan hanya tangkap pelaku judinya, tapi juga usut oknum anggotanya jika terbukti melindungi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepolisian Resor Wajo.

Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk membongkar dan menindak tegas praktik perjudian yang dinilai meresahkan masyarakat ini.