SIDRAP, HBK – Ketegasan dan kesigapan kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Panca Rijang Polres Sidrap dalam mengungkap tindak kriminalitas yang meresahkan warga. Seorang pelaku pencurian berhasil dibekuk setelah diduga kuat mencuri satu unit laptop dan sebuah speaker bluetooth milik warga di wilayah hukum Panca Rijang.
Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Polsek Panca Rijang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/IV/2025/SPKT/SSL/RES. SIDRAP/SEK.PR, tanggal 29 April 2025 yang kehilangan barang elektronik di rumahnya pada beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Panca Rijang di back up Unit Resmob Polres Sidrap langsung melakukan penyelidikan mendalam, “Berbekal informasi dari lokasi kejadian serta keterangan saksi-saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku FM (30) tanpa perlawanan di kediamannya,” ujar Kapolsek, Jumat (30/5/2025).
Barang bukti berupa dua unit laptop dan satu speaker bluetooth yang sempat dibawa kabur pelaku turut diamankan dalam penangkapan tersebut. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Panca Rijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tanggapi serius. Kami imbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” tegas Kapolsek.
Keberhasilan tersebut menuai apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa lebih aman dan terlindungi. Warga menyampaikan terima kasih atas kerja keras pihak kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Panca Rijang kembali menunjukkan bahwa meski bergerak dalam senyap, namun selalu siap dan sigap dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. (*)
Tinggalkan Balasan