* Sindikat Penipuan “Sobis”: Modus Jual HP Murah di TikTok, Dua Pelaku Diciduk

SIDRAP, HBK Unit Jatanras Resmob Polda Sulawesi Selatan kembali mencetak prestasi gemilang dengan membongkar jaringan penipuan berkedok Sosial Bisnis (Sobis) yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Sidrap dan Wajo.

Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi dini hari pada Jumat (22/8/2025), setelah diduga menipu puluhan korban dengan modus penjualan handphone murah melalui media sosial TikTok.

Pengungkapan ini dipimpin langsung Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., bersama Panit 1 IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K.

Tim Resmob berhasil menangkap dua pelaku, masing-masing La Tamming (37), warga Desa Loppong Kalosi Lau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, dan Yamma (32), seorang ibu rumah tangga asal Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.

Modus Penipuan: Perangkap HP Murah Lewat TikTok

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang tergiur dengan penawaran handphone murah di akun TikTok. Usai menghubungi penjual, korban diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp.

Dengan bujuk rayu, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk biaya pengiriman dan administrasi lainnya.

Namun, alih-alih menerima barang, korban justru kehilangan uang dan merasa tertipu. Laporan masuk ke Polda Sulsel pada 3 Agustus 2025, dan penyelidikan pun langsung digelar.

“Pelaku memanfaatkan maraknya tren jual beli online melalui TikTok untuk menjebak korbannya. Mereka menjanjikan harga miring, lalu mengarahkan korban ke WhatsApp untuk melancarkan aksinya. Ini adalah bentuk penipuan digital yang sangat rapi,” ungkap AKP Wawan Suryadinata saat ditemui di Posko Resmob Polda Sulsel.

Penangkapan Dini Hari: Tim Resmob Bergerak Cepat

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pelacakan digital, tim Resmob menemukan keberadaan pelaku di Desa Loppong Kalosi Lau, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Tepat pukul 02.30 WITA, tim melakukan penyergapan dan berhasil meringkus dua pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 7 unit handphone Android,
  • 2 buah tas,
  • 1 dompet,
  • serta akses ke beberapa akun media sosial yang digunakan untuk menipu korban.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Dampak Ekonomi dan Sosial Penipuan Sobis

Kasus ini membuka fakta mengejutkan tentang dampak penipuan digital terhadap masyarakat di daerah. Model Sosial Bisnis (Sobis) ala pelaku menargetkan masyarakat dengan iming-iming harga murah dan transaksi cepat. Tidak hanya menjerat korban individu, modus ini juga memicu keresahan sosial dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap aktivitas jual-beli daring.

“Fenomena penipuan melalui media sosial ini harus menjadi peringatan keras bagi masyarakat. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa melakukan pengecekan,” tegas IPTU Dendi Eriyan.

Menurut data internal Polda Sulsel, laporan serupa meningkat tajam dalam setahun terakhir. Mayoritas korban adalah warga pedesaan yang tergiur penawaran daring tanpa memastikan reputasi penjual.

Polda Sulsel Perketat Patroli Siber

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sulsel dalam memberantas kejahatan berbasis teknologi informasi (ITE).

Tim Jatanras bekerja sama dengan unit siber untuk menelusuri aliran dana dan potensi jaringan lebih luas di balik kasus ini.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Akan ada penelusuran lebih lanjut, karena dugaan kami pelaku memiliki jaringan reseller penipu di beberapa daerah,” ujar AKP Wawan.

Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati bertransaksi secara daring dan melaporkan segera jika menemukan penawaran yang mencurigakan.

Disisa lain, bahwa keberhasilan Unit Jatanras Resmob Polda Sulsel dalam membongkar kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kejahatan siber.

Penipuan berbasis Sobis tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap ekosistem digital.

Kini, kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal ilegal akses melalui ITE serta penipuan daring. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan bijak memanfaatkan platform media sosial. (Arya)