BARRU, HBK — Aparat dari Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga perumahan di wilayah Kabupaten Barru. Seorang terduga pelaku berinisial JF (42), residivis kasus serupa, ditangkap setelah sempat melakukan perlawanan saat proses pengembangan kasus.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 12.40 WITA. Pelaku diduga lebih dari satu orang masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusaknya. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju kamar pribadi korban dan menggasak perhiasan emas berbagai jenis dengan total berat sekitar 200 gram. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang langsung melakukan penyelidikan melalui pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, serta analisis petunjuk di tempat kejadian perkara, termasuk rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil dikantongi.

Tim Resmob kemudian berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan dan Polres Jeneponto untuk melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di wilayah Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.

Saat dibawa untuk pengembangan guna mencari barang bukti lain, pelaku melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan petugas. Polisi telah memberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Aparat kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanan pelaku. Setelah itu, pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tiga gelang emas seberat ±96,37 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, helm merah, sepatu kets, ponsel lipat, dan kaos lengan panjang cokelat.

Polisi mengungkap, modus pelaku adalah mengincar rumah kosong pada siang hari ketika pemilik bekerja. Ia terlebih dahulu melakukan pengamatan situasi, lalu masuk dengan merusak pintu atau memanfaatkan kelengahan. Target utama adalah barang bernilai tinggi dan mudah dijual seperti emas dan uang tunai.

JF diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah terlibat perkara di Jakarta pada 2020 serta di Kabupaten Bulukumba pada 2021. Saat ini polisi masih memburu satu orang rekannya yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kapolres Barru mengapresiasi dukungan masyarakat sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Ia juga mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, termasuk memasang CCTV di rumah maupun lingkungan perumahan guna mencegah tindak kriminal serupa. (Ariel)