LUWU, HBK – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil meringkus seorang pri pengedar narkotika berinisial A alias AC (47).

Pelaku ditangkap di pinggir jalan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sabtu sore 16 Agustus 2025.

Kasat Narkoba Polres Luwu, IPTU Abdianto, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Ponrang dan Ponrang Selatan.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 sachet sabu di saku celana pelaku.

Pengembangan dilakukan ke rumahnya di Dusun Bone Jombang, Desa Tobia, Kecamatan Ponrang Selatan, dan kembali ditemukan 6 sachet sabu siap edar, timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat isap.

“Penangkapan ini hasil kerja sama polisi dan masyarakat. Kami berkomitmen memberantas narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda,” tegas Abdianto, Senin (18/8/2025).

Hasil pemeriksaan menunjukkan AC merupakan residivis narkotika yang berulang kali keluar masuk penjara.

Kini ia bersama barang bukti diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. (Moel)