ENREKANG, HBK – Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Massenrempulu, Andi Izwan Alfatih, melaporkan sejumlah kepala desa dan mantan kepala desa di Kabupaten Enrekang ke Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada periode 2018-2023 dan 2020-2024.

Izwan mengungkapkan bahwa dugaan penyelewengan dana desa tersebut berdasarkan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. Laporan beserta bukti-bukti telah diterima oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel.

“Laporan kami telah diterima, dan kami berharap agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Izwan kepada media, Sabtu (16/11/2024).

Menurut Izwan, sejumlah kepala desa dan mantan kepala desa diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Daftar Nama Terlapor:

Mantan Kepala Desa (2018-2023):
Karueng, Pundilemo, Pana, Batu Ke’de, Tallu Ngura, Siambo, Puncak Harapan, Patondon Salu, Langda, Singki, Saruran, Tampo, Patongloan, Benteng Alla, Tanete, Tuncung, dan Pepandungan.

Kepala Desa Definitif (2020-2024):
Cemba, Batumila, dan Ongko.

Ironisnya, Izwan menambahkan bahwa ada beberapa desa yang telah menghabiskan hampir seluruh anggaran, tetapi pekerjaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan penggunaan dana yang semestinya.

“Kami berharap kepada Kapolda Sulawesi Selatan agar laporan ini diproses secara tegas demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dari indikasi korupsi, khususnya di Kabupaten Enrekang,” tegas Izwan.

Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam pengelolaan dana desa di masa depan. (Egi)