PINRANG, HBK – Dua warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mengaku menjadi korban praktik yang mereka anggap menyesatkan dari program tabungan BRI Life.

Kedua nasabah, Abdul Rahman dan SBD, mengungkap kekecewaan mereka setelah mengalami potongan dana pencairan tabungan yang dinilai tidak sesuai dengan informasi awal saat perekrutan.

Keduanya menyebutkan bahwa pada saat awal diajak bergabung, petugas BRI Life menjanjikan fasilitas asuransi kecelakaan dan jaminan kesehatan, dengan jaminan bahwa dana dapat dicairkan penuh tanpa potongan setelah jangka waktu 60 bulan.

Namun, janji tinggal janji. Setelah 5 tahun menabung secara rutin, hasil yang mereka terima jauh dari ekspektasi.

“Setiap bulan saya setor Rp300 ribu selama 60 bulan. Total Rp18 juta. Tapi yang cair hanya Rp13 juta, dipotong Rp5 juta. Ini sangat tidak adil, karena sejak awal disebutkan tidak akan ada potongan,” ungkap SBD, Rabu (6/8/2025).

Senada dengan itu, Abdul Rahman yang menabung Rp1 juta per bulan atas nama dirinya dan anaknya, juga mengaku kecewa. Ia menyebutkan bahwa dari total dana Rp59 juta yang telah disetorkan selama hampir 5 tahun, hanya Rp40 juta yang ditawarkan saat pencairan, dengan alasan potongan biaya administrasi.

“Petugas bilang potongannya Rp19 juta itu biaya administrasi. Tapi dari mana angka sebesar itu? Ini sangat mencekik. Kalau sejak awal dijelaskan ada potongan sebesar ini, saya pasti tidak akan ikut,” kata Abdul Rahman geram.

Dugaan Maladministrasi dan Minimnya Transparansi

Kasus ini menyoroti persoalan klasik di dunia jasa keuangan: minimnya transparansi dan edukasi terhadap nasabah, terutama mereka yang berasal dari daerah. Janji manis yang diberikan di awal perekrutan seringkali tidak diimbangi dengan penjelasan detail terkait skema risiko, biaya administrasi, dan klausul pencairan.

Lebih dari itu, penggunaan istilah “menabung” oleh agen asuransi kerap memicu kesalahpahaman. Padahal secara teknis, program BRI Life adalah produk asuransi berbalut investasi (unit link atau sejenis), bukan tabungan murni. Potensi risiko kerugian—termasuk pemotongan dana—harusnya dijelaskan secara terang sejak awal.

Jika benar dugaan bahwa informasi mengenai potongan tidak disampaikan secara jelas kepada nasabah, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi bahkan bisa berpotensi pada penipuan layanan keuangan.

Nasabah Desak Polisi dan OJK Turun Tangan

Merasa ditipu, kedua warga Pinrang ini mendesak agar pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini.

“Kami tidak bicara soal nominal semata, tapi soal hak sebagai nasabah. Kami percaya pada nama besar BRI, tapi ternyata kecewa. Kami minta OJK dan polisi selidiki praktik ini,” tegas SBD.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank BRI Cabang Pinrang belum memberikan keterangan resmi. Pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada pimpinan cabang, Agus Setyono, melalui WhatsApp dan panggilan telepon, belum mendapat respons.

Redaksi masih terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak BRI Life maupun kantor cabang terkait agar publik mendapatkan informasi yang berimbang.

Catatan Redaksi:

Kasus ini menunjukkan pentingnya literasi keuangan di tingkat masyarakat bawah dan tanggung jawab lembaga keuangan dalam memberikan informasi yang jujur dan tidak menyesatkan. Produk asuransi bukanlah tabungan. Dan publik berhak tahu sepenuhnya sebelum menyetorkan uang mereka selama bertahun-tahun. (Ady)