ENREKANG, HBK —  Advokat Hasri, SH., MH., putra daerah Kabupaten Enrekang, dengan tegas menolak penerapan asas dominus litis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Menurutnya, asas ini memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada jaksa penuntut umum, yang berpotensi mengancam prinsip keadilan dan independensi dalam proses hukum.

“Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pengendali penuh dalam perkara pidana, mulai dari penuntutan hingga keputusan apakah suatu perkara layak diajukan ke pengadilan atau tidak. Ini menciptakan ketimpangan dalam sistem hukum kita,” ujar Hasri dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Hasri,S.H,MH

Potensi Ketimpangan dan Pelanggaran Hukum

Hasri menilai konsep ini bertentangan dengan beberapa regulasi yang menjamin keseimbangan dalam proses peradilan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
    • Pasal 3 ayat (1) menegaskan bahwa peradilan harus dilakukan secara independen dan tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain.
    • Jika asas dominus litis diterapkan, jaksa dapat memiliki kendali penuh atas perkara, yang berpotensi mengurangi independensi hakim dalam memutus kasus berdasarkan asas imparsialitas.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    • Pasal 50 menjamin hak tersangka untuk segera mendapatkan pemeriksaan dan keputusan yang adil.
    • Pasal 72 memberikan hak kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penangkapan dan penahanan.
    • Dengan dominasi jaksa, risiko penyalahgunaan wewenang terhadap tersangka atau terdakwa meningkat, bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi dalam KUHAP.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    • Pasal 17 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    • Pasal 18 menegaskan hak setiap orang yang ditahan, dituntut, atau diadili untuk mendapatkan perlakuan yang adil.
    • Jika jaksa memiliki kewenangan penuh dalam menentukan perkara, dikhawatirkan akan terjadi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan hak asasi terdakwa.

Dorongan Reformasi Sistem Peradilan

Hasri menekankan perlunya reformasi dalam sistem peradilan pidana dengan membatasi peran kejaksaan dalam menentukan kelanjutan suatu perkara. “Kita membutuhkan sistem yang lebih adil, di mana ada mekanisme pengawasan yang kuat terhadap keputusan jaksa, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia juga mengusulkan agar sistem peradilan di Indonesia lebih terbuka terhadap mekanisme judicial review dalam tahap penuntutan, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada keputusan sepihak kejaksaan.

Sebagai putra daerah Enrekang yang aktif dalam advokasi hukum, Hasri berharap wacana ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi para pemangku kebijakan agar sistem peradilan di Indonesia semakin transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan hukum yang sesungguhnya. (Achi)